Patuhi PP Perlindungan Anak, TikTok Batasi Pengguna Akun di Bawah 16 Tahun

pranusa.id March 28, 2026

FOTO: Tik Tok

JAKARTA, PRANUSA.ID – Platform media sosial TikTok mengonfirmasi rencana penyesuaian kebijakan layanannya agar sejalan dengan regulasi pemerintah Indonesia terkait pembatasan akses bagi pengguna remaja di bawah usia 16 tahun.

Penyesuaian sistem tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak yang mewajibkan pengetatan standar tata kelola keamanan digital bagi pengguna di bawah umur.

Pihak manajemen perusahaan memastikan akan mematuhi seluruh syarat selama masa transisi regulasi serta menjalankan evaluasi internal terhadap sistem keamanan yang sudah beroperasi saat ini.

“TIkTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri,” demikian pernyataan resmi yang diterima, Sabtu (28/3/2026).

Perusahaan teknologi tersebut juga secara rutin melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjamin penerapan kebijakan baru ini berjalan tepat sasaran.

Pihak aplikasi tersebut menyatakan bahwa sebelum aturan baru ini diterbitkan, mereka telah secara aktif menghapus berbagai unggahan yang terindikasi melanggar standar komunitas.

“Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99,1 persen di antaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan,” tulisnya.

Perusahaan juga mengeklaim telah memanfaatkan sistem deteksi otomatis untuk melacak dan memblokir akun-akun yang terbukti memalsukan informasi usia penggunanya.

Aplikasi penyedia video pendek ini menyatakan telah menyiapkan lebih dari 50 fitur pengaturan privasi dan keselamatan yang langsung aktif secara otomatis ketika mendeteksi pengguna berusia remaja.

Tingkat perlindungan sistem ini direncanakan akan terus ditingkatkan sejalan dengan penerbitan panduan teknis lanjutan dari pemerintah Indonesia.

Pihak manajemen berharap regulasi pelindungan anak ini dapat ditegakkan secara merata dan konsisten kepada seluruh penyedia layanan media sosial yang beroperasi di Tanah Air.

Berdasarkan data pemerintah per tanggal 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, sejauh ini baru platform X dan Bigo Live yang tercatat patuh sepenuhnya terhadap aturan pembatasan tersebut.

Pada rekapitulasi laporan yang sama, TikTok dan Roblox diklasifikasikan sebagai entitas yang kooperatif sebagian, sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube dilaporkan belum memenuhi standar ketentuan pemerintah.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Anggaran Terbatas, Pemprov Sulsel Kaji Opsi Rumahkan 1.500 PPPK demi Tekan Belanja Pegawai
MAKASSAR, PRANUSA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sedang mempertimbangkan opsi…
Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah, BGN Bekukan Operasional SPPG di Nabire
NABIRE, PRANUSA.ID – Badan Gizi Nasional secara resmi menangguhkan operasional…
Pembatasan Medsos Anak Mulai Berlaku, Menkomdigi Ancam Blokir Platform Digital yang Tak Patuh
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberikan…
Gubernur Pramono Anung Sebut Transjakarta Beri Kontribusi Ekonomi Rp73,8 Triliun bagi DKI
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa keberadaan…
Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Elpiji, Bahlil: Selesai Masak, Kompornya Jangan Boros
KARANGANYAR, PRANUSA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40