PDIP: Pilkada Lewat DPRD Bertentangan dengan UUD 1945

pranusa.id January 1, 2026

FOTO: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, kembali menyuarakan penolakan tegas partainya terhadap wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Andreas menilai bahwa mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa diganggu gugat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Andreas menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada secara langsung telah diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia merujuk pada Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Kaitan Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, jelas dan tegas menyuratkan, bahwa dipilih secara demokratis itu maknanya tunggal, yaitu dipilih secara langsung,” kata Andreas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Lebih lanjut, Andreas menyebut bahwa dalam praktik demokrasi modern, hak suara yang telah diberikan kepada rakyat tidak boleh ditarik kembali oleh negara.

Ia khawatir jika sistem dikembalikan ke DPRD, hal tersebut akan memicu kemarahan publik yang merasa hak konstitusionalnya dirampas oleh elit politik demi melanggengkan kekuasaan.

Alih-alih merombak sistem yang sudah berjalan, ia menyarankan agar pemerintah fokus memperbaiki kualitas pelaksanaannya.

“Menurut saya, lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini untuk menjadi lebih berkualitas secara demokratis, ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat,” ujarnya.

Andreas juga menyinggung sejarah amandemen UUD 1945, di mana semangat para perumus saat itu adalah memastikan seluruh pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat, kecuali untuk daerah dengan status khusus seperti Yogyakarta dan Jakarta yang memiliki aturan tersendiri. Baginya, gagasan mengembalikan mandat pemilihan ke DPRD adalah langkah mundur yang melawan sejarah.

“Sungguh usulan kembali ke Pilkada tidak langsung itu bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan keadaban demokrasi, serta ahistoris,” tegasnya menutup pernyataan.

Laporan: Severinus | Editor: Rivaldy

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…