PDIP Respons TP3: Proses Hukum Saja sedang Diperiksa, Kok Presiden Lagi?
PRANUSA.ID — Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) untuk bertanggung jawab atas kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020 lalu.
Merespons hal itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan menilai langkah tersebut terlalu tergesa-gesa di saat proses penegakan hukum untuk mengusut kasus tersebut saja masih berlangsung.
“Terlalu prematur, proses hukumnya saja sedang diperiksa, lah tiba-tiba sudah meminta orang bertanggung jawab, lah kok tiba-tiba menyasar ke Presiden lagi,” kata Arteria dalam keterangannya dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (22/1).
Dia meminta TP3 untuk memahami dan mengonfirmasi terlebih dahulu apakah kasus tersebut sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat atau tidak.
“Pahami hukum, apa ini sudah terkonfirmasi sebagai suatu pelanggaran HAM? Pelanggaran HAM berat? Siapa yang wajib dimintakan pertanggungjawaban hukumnya? Apa sanksi yang harus dijatuhkan?” ujarnya.
Konfirmasi ulang atas kasus yang diusut dan dikerjakan Polri dan Komnas HAM itu dinilainya penting untuk memastikan TP3 bakal bersikap adil.
“Kalau mau adil ya harus mulai dari diri sendiri. Adil itu di sikap dan perbuatan, bukan di perkataan belaka,” tukasnya.
Untuk itu, Arteria meminta TP3 bersabar dalam menunggu hasil investigasi akhir ihwal insiden penembakan enam Laskar FPI.
“[Tidak perlu] meminta negara dalam hal ini Pak Jokowi tanggung jawab atas kejadian itu. Terlalu jauh itu, pahami betul apa yang dimaksud,” imbuh dia.
Meski begitu, Arteria mengaku menghormati pembentukan dan keberadaan TP3 sebagai bukti hadirnya negara dalam memberikan jaminan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Silakan saja mengawal jalannya proses hukum yang sedang berjalan, semakin banyak mata melihat insya Allah akan semakin baik,” tandas Arteria.
Sebelumnya, anggota TP3 Marwan Batubara meyakini insiden penembakan enam laskar FPI tersebut merupakan pembunuhan dan pembantaian terencana dari polisi.
Ia menilai aparat kepolisian telah melampaui batas dan di luar kewenangan (extrajudicial killing). Marwan menganggap pengusutan kasus itu adalah bentuk penghinaan terhadap proses hukum karena telah mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Untuk itu, dia menegaskan pihaknya meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi atas insiden yang menewaskan keenam laskar FPI tersebut.
“Sebagai pemimpin pemerintahan, TP3 meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi atas tindakan sewenang-wenang dalam kasus pembunuhan tersebut,” kata Marwan, Kamis (21/1).
Penulis: Crn
Editor: Pss
(*)