
JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan tidak memiliki rencana atau agenda apa pun untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, merespons isu yang berkembang liar di ruang publik belakangan ini.
“Nggak ada, tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” kata Prasetyo usai menghadiri rapat koordinasi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Pihak Istana memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak melakukan pembahasan internal terkait wacana perubahan regulasi lembaga antirasuah tersebut.
Prasetyo juga menampik spekulasi yang mengaitkan sikap pemerintah ini dengan pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sebelumnya sempat melontarkan wacana pengembalian UU KPK ke versi lama.
“Apa hubungannya ini dengan Pak Jokowi? Enggak ada, belum ada (revisi UU KPK),” tegasnya membantah spekulasi tersebut.
Isu revisi undang-undang ini sempat mencuat kembali setelah Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyinggung soal syarat keanggotaan Indonesia dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Menurut Setyo, penyesuaian regulasi, khususnya UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjadi salah satu prasyarat strategis agar standar hukum nasional selaras dengan konvensi internasional.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini fokus utama mereka belum mengarah pada perombakan regulasi kelembagaan KPK itu sendiri.
Laporan: Severinus | Editor: Michael