Pemkab Pamekasan Larang ASN Live Streaming Saat Jam Kerja

pranusa.id January 24, 2026

Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/PNS. (Sumber: Indonesia College)

PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan secara resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam kerja.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/215/432.403/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, pada Jumat (23/1/2026).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku mengikat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

“Larangan melakukan siaran langsung bagi ASN saat jam kerja itu agar mereka tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik,” ujar Taufikurrachman di Pamekasan.

Pemerintah daerah menilai fenomena pegawai yang asyik bersiaran langsung di platform seperti TikTok, Facebook, atau Instagram saat bertugas sangat mengganggu produktivitas.

“Sebab, kalau bekerja sambil live streaming, jelas kurang optimal,” tegasnya.

Meski demikian, Taufikurrachman menyebut ada pengecualian untuk aktivitas siaran langsung yang berkaitan dengan tugas kedinasan atau transparansi publik, seperti peliputan upacara kenegaraan atau sidang legislatif.

Selain melarang aktivitas di media sosial, Surat Edaran yang memuat 14 poin larangan tersebut juga secara spesifik melarang ASN bermain gim daring, terlibat judi online, hingga pinjaman online (pinjol).

Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan disiplin dan kode etik pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan agar kualitas layanan kepada masyarakat tidak terabaikan.

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…