
BANDUNG – Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, melakukan serangan balik terhadap penetapan status tersangka kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Mereka mendesak penyidik untuk segera memeriksa Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang dinilai memiliki peran jauh lebih dominan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Erwin, mengungkapkan bahwa fakta-fakta persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 29 dan 30 Desember 2025 justru menunjukkan arah yang berbeda dari kesimpulan penyidik.
“Kalau kita membaca BAP secara utuh, yang tampak justru bukan keterlibatan Pak Wakil Wali Kota, melainkan dominasi Wali Kota Bandung dalam pengambilan keputusan,” ujar Rohman, Jumat (9/1/2026).
Bukti Percakapan Grup WhatsApp ‘Pendopo’
Rohman membeberkan salah satu bukti krusial yang dipegang pihaknya, yakni jejak digital percakapan dalam grup WhatsApp bernama “Pendopo”. Grup tersebut beranggotakan Wali Kota Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Erwin, dan tersangka lain berinisial AW (Ketua DPD NasDem Kota Bandung).
Menurut Rohman, dinamika percakapan dalam grup itu secara terang benderang memperlihatkan siapa pemegang kendali sesungguhnya.
“Di ponsel Pak Erwin ada grup WA ‘Pendopo’. Dari sana terlihat jelas siapa yang dominan. Bahkan Pak Erwin mempertanyakan mengapa dirinya sebagai Wakil Wali Kota tidak dilibatkan dalam urusan anggaran dan rotasi jabatan,” ungkapnya.
Atas dasar temuan tersebut, Rohman menilai penyidik telah gagal menunjukkan bukti keterlibatan aktif kliennya dalam dua kali pemeriksaan terakhir. Sebaliknya, keterangan Erwin justru membuka kotak pandora mengenai dugaan pembagian proyek kepada lingkaran terdekat Wali Kota.
“Tidak ada satu pun pertanyaan atau bukti yang mengarah pada keterlibatan Pak Erwin. Justru klien kami menjelaskan fakta-fakta yang mengarah pada peran Wali Kota Bandung,” tegas Rohman.
Desak Pemeriksaan Pimpinan Tertinggi
Pihak Erwin mempertanyakan objektivitas Kejaksaan yang hingga kini belum menyentuh pucuk pimpinan Kota Bandung, padahal penyidikan telah bergulir sejak Oktober 2025 dengan memeriksa banyak saksi.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Bandung segera memanggil dan memeriksa Wali Kota. Tidak masuk akal jika sejak Oktober banyak saksi diperiksa, tetapi Wali Kota sebagai pemegang kewenangan tertinggi justru belum pernah dimintai keterangan,” katanya.
Ajukan Praperadilan karena Cacat Prosedur
Selain mendesak pemeriksaan Wali Kota, tim hukum Erwin juga telah mengajukan gugatan praperadilan. Rohman menyoroti ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai cacat prosedur fatal yang dilakukan Kejaksaan.
“Sampai hari ini Kejaksaan tidak bisa menunjukkan SPDP. Padahal SPDP adalah syarat fundamental dalam proses penyidikan. Jika SPDP tidak ada, maka seluruh tindakan lanjutan patut diduga melanggar hukum,” jelasnya.
Rohman optimistis langkah hukum ini akan membuahkan hasil positif bagi kliennya yang telah ditetapkan tersangka sejak 10 Desember 2025.
“Kami yakin penetapan tersangka ini cacat hukum dan akan dibatalkan,” pungkas Rohman.
Laporan: Judirho | Editor: Kristoforus