Pengamat Sebut Ketua DPR dari Partai Pemenang Pemilu Sudah Tepat sebagai Kontrol Pemerintah

pranusa.id March 29, 2024

Ilustrasi DPR. (Tribun)

PRANUSA.ID — Pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan bahwa ketua DPR RI dari partai pemenang Pemilu 2024 memiliki kekuatan untuk mengontrol jalannya pemerintahan.

“Saya pikir sudah tepat Ketua DPR dari partai yang memiliki suara terbanyak agar dia punya power yang lebih besar untuk mengontrol pemerintahan,” ujar Yance, dikutip dari Antara, Kamis (28/3).

Hal ini pun sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau Undang-Undang MD3.

Adapun dalam UU MD3, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai politik dengan raihan suara terbanyak untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Partai berlambang banteng moncong putih itu pun memperoleh 25.387.279 suara dari total sebanyak 151.796.631 suara sah.

Oleh karena itu, Yance menilai apabila PDI Perjuangan menjadi oposisi pemerintah baru periode 2024–2029, maka mekanisme check and balances dapat berjalan.

“Check and balances bisa berjalan baik kalau Ketua DPR bukan dari partai presiden,” jelasnya.

Sebelumnya, Kamis (28/3), Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029.

“Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi Ketua DPR,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hal tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dia menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.

PDI Perjuangan (PDIP) kembali keluar menjadi partai pemenang Pileg untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, PDIP berhasil menjadi partai urutan pertama di Pileg 2024 dengan jumlah 16,72 persen suara. Sementara, Puan Maharani saat ini menjabat salah satu unsur ketua di DPP PDI Perjuangan.

Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan menjadi yang terbanyak di DPR. Artinya, PDIP berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bertemu Dua Jam di Istana Merdeka, Prabowo dan Megawati Bahas Geopolitik hingga Isu Strategis Bangsa
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden…
Polemik RI Gabung BoP, Ketua MPR Minta Masyarakat Percaya Langkah Diplomasi Presiden
JAKARTA, PRANUSA.ID- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani…
Apresiasi Puspom TNI Tahan 4 Oknum BAIS, HAM-I Bandingkan Transparansi Kasus Andrie Yunus dengan KM 50
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan…
Jelang Idulfitri 1447 H, Ketua DPD RI Serukan Semua Pihak Tahan Diri dari Konflik Global
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan…
Anggota Komisi III DPR Minta Penyerang Andrie Yunus Disidang di Peradilan Umum
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40