Pengamat Sebut Ketua DPR dari Partai Pemenang Pemilu Sudah Tepat sebagai Kontrol Pemerintah

pranusa.id March 29, 2024

Ilustrasi DPR. (Tribun)

PRANUSA.ID — Pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan bahwa ketua DPR RI dari partai pemenang Pemilu 2024 memiliki kekuatan untuk mengontrol jalannya pemerintahan.

“Saya pikir sudah tepat Ketua DPR dari partai yang memiliki suara terbanyak agar dia punya power yang lebih besar untuk mengontrol pemerintahan,” ujar Yance, dikutip dari Antara, Kamis (28/3).

Hal ini pun sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau Undang-Undang MD3.

Adapun dalam UU MD3, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai politik dengan raihan suara terbanyak untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Partai berlambang banteng moncong putih itu pun memperoleh 25.387.279 suara dari total sebanyak 151.796.631 suara sah.

Oleh karena itu, Yance menilai apabila PDI Perjuangan menjadi oposisi pemerintah baru periode 2024–2029, maka mekanisme check and balances dapat berjalan.

“Check and balances bisa berjalan baik kalau Ketua DPR bukan dari partai presiden,” jelasnya.

Sebelumnya, Kamis (28/3), Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029.

“Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi Ketua DPR,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hal tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dia menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.

PDI Perjuangan (PDIP) kembali keluar menjadi partai pemenang Pileg untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, PDIP berhasil menjadi partai urutan pertama di Pileg 2024 dengan jumlah 16,72 persen suara. Sementara, Puan Maharani saat ini menjabat salah satu unsur ketua di DPP PDI Perjuangan.

Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan menjadi yang terbanyak di DPR. Artinya, PDIP berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…