
JAKARTA, PRANUSA.ID – Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menyoroti penahanan empat personel TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Langkah tersebut dinilai menegaskan supremasi hukum pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Bawono, penahanan itu membuktikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum di negara ini.
Ia juga mengapresiasi gerak cepat aparat Polri dan keterbukaan institusi TNI dalam mengungkap pelaku di balik teror tersebut.
“Apalagi kasus ini juga diberikan atensi secara khusus oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memerintahkan Kapolri untuk mengusut secara tuntas siapa pelaku dan aktor intelektual di balik teror terhadap Andrie Yunus tersebut,” kata Bawono dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis (19/3/2026).
Bawono memaparkan bahwa pengungkapan tuntas pelaku dan aktor intelektual dalam kasus ini sangatlah penting. Hal itu diperlukan untuk menepis berbagai asumsi dan spekulasi liar yang saat ini beredar di ruang publik.
Ia merujuk pada adanya tuduhan keterlibatan negara di balik aksi teror terhadap Andrie Yunus. Asumsi liar tersebut dinilai sengaja dibangun oleh pihak tertentu untuk memberikan citra negatif terhadap pemerintah.
Upaya itu ditengarai bertujuan untuk membingkai pemerintahan saat ini sebagai rezim yang antikritik dan antidemokrasi.
“Selain menepis asumsi dan spekulasi liar tersebut penahanan terhadap empat anggota TNI atas dugaan keterlibatan dalam teror air keras terhadap Andrie Yunus juga sekaligus menunjukkan keberpihakan negara terhadap keberlangsungan iklim kebebasan dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Bawono menegaskan tidak boleh ada teror kekerasan yang menimpa siapa pun di negara ini hanya karena bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Prinsip tersebut ditekankan tetap berlaku meskipun teror kekerasan dilakukan oleh prajurit TNI.
Apabila dibiarkan dan gagal diungkap secara tuntas, aksi teror ini diyakini akan membentuk persepsi negatif di masyarakat. Publik dapat menilai bahwa pemerintah tengah berupaya membungkam kritik dan membatasi ruang gerak kelompok sipil.
“Karena itu, dukungan dan pengawasan terhadap kerja-kerja dari aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini harus dilakukan oleh kita secara bersama-sama tanpa disertai asumsi dan spekulasi liar secara berlebihan apa pun,” tuturnya.
Sebagai informasi, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat orang personel atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras ini.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa keempat terduga pelaku adalah anggota yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku tersebut diketahui berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Keempat tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2. Aturan tersebut memuat ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Yusri memastikan bahwa Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Segala temuan penyidik militer dipastikan akan disampaikan secara terbuka di persidangan.
“Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” tutup Yusri.
Laporan: Severinus | Editor: Michael