
JAKARTA, PRANUSA.ID – Sistem pembayaran uang pensiun bagi para pejabat negara diproyeksikan bakal berganti menjadi skema pemberian uang kehormatan secara sekaligus atau sekali bayar.
Transformasi aturan ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pihak pemerintah bersama DPR untuk merumuskan ulang regulasi lawas selambat-lambatnya dalam kurun waktu dua tahun.
Ketetapan tersebut tercantum secara resmi dalam Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta pada Senin (16/3/2026).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 akan dicabut kekuatan hukum mengikatnya secara permanen apabila tidak segera dilakukan pembaruan.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan bahwa modifikasi sistem hak pascajabatan menjadi salah satu poin esensial yang wajib diakomodasi dalam pembentukan undang-undang baru.
“Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya,” ucapnya.
Lewat putusan tersebut, majelis hakim konstitusi memberikan peluang agar sistem pensiun konvensional yang selama ini diterapkan bisa dikonversi menjadi skema pencairan uang kehormatan satu kali pada saat masa bakti berakhir.
Ia juga menegaskan pentingnya perumusan nominal dan prosedur pemenuhan hak finansial yang menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, maupun akuntabilitas demi menyesuaikan realitas sosial ekonomi warga.
“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” kata Saldi.
Di dalam dokumen putusan, pihak MK mengingatkan supaya landasan hukum yang baru dirancang secara spesifik menurut karakteristik masing-masing jabatan. Karakteristik ini mencakup pejabat hasil pemilihan umum, seleksi berbasis kompetensi, maupun jalur penunjukan seperti posisi menteri.
Aspek independensi lembaga negara turut menjadi sorotan utama Mahkamah dalam putusan ini. Para pemangku jabatan yang menjalankan fungsi strategis mutlak membutuhkan perlindungan dari segala bentuk tekanan yang berisiko merusak integritas serta objektivitas kinerja mereka.
Lebih jauh, penyusunan undang-undang pengganti diinstruksikan untuk menggandeng partisipasi publik secara luas. Keterlibatan ini secara khusus ditujukan bagi pihak-pihak yang memiliki perhatian penuh terhadap sektor pengelolaan keuangan negara.
Putusan ini sendiri lahir dari penilaian evaluatif bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan untuk diterapkan pada masa kini. Aturan tersebut diketahui masih mengadopsi postur kelembagaan negara di era sebelum amendemen UUD 1945.
Pada era tersebut, pembagian pilar kekuasaan negara masih menggunakan terminologi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Saat ini, arsitektur ketatanegaraan itu telah berevolusi seiring dengan berdirinya sejumlah institusi baru seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), MK, hingga Komisi Yudisial.
Perombakan struktur fundamental tersebut pada akhirnya mengakibatkan dasar penentuan hak finansial bagi pejabat, yang mencakup urusan pensiun, dinilai telah kehilangan fondasi normatifnya.
Merespons putusan tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan bahwa institusinya bersiap untuk segera mengkaji perubahan regulasi terkait.
“Tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final dan mengikat,” kata Doli pada Selasa (17/3/2027).
Ia menjamin bahwa proses revisi perundang-undangan ini akan mengatur tata cara pemberian pensiun sekaligus wujud apresiasi bagi para penyelenggara negara secara lebih proporsional.
“Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun,” pungkasnya.
Laporan: Severinus | Editor: Arya