
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.
Putusan penting ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait tafsir Pasal 8 UU Pers mengenai perlindungan hukum bagi profesi jurnalis.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut harus dimaknai secara konkret, yakni mendahulukan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebelum masuk ke ranah hukum.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi hukum terhadap wartawan hanya boleh dilakukan jika mekanisme di Dewan Pers telah ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan.
Mekanisme yang dimaksud meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai bagian dari keadilan restoratif (restorative justice).
“Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik… tidak mencapai kesepakatan,” lanjut Suhartoyo membacakan konklusi putusan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, pasal perlindungan wartawan selama ini dinilai kurang memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, jika tidak diperjelas, aturan tersebut berpotensi menjadi celah untuk memidanakan wartawan tanpa melalui proses etik yang berlaku di dunia pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” jelas Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya.
Putusan ini menjadi tonggak baru perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia, memastikan bahwa polisi atau pengadilan tidak menjadi instrumen pertama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.
Meski demikian, putusan ini tidak bulat karena terdapat tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Laporan: Severinus | Editor: Michael