Perjelas Pasal 8 UU Pers, MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dikriminalisasi

pranusa.id January 20, 2026

FOTO: Kebebasan Pers (Tempo.co)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.

Putusan penting ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait tafsir Pasal 8 UU Pers mengenai perlindungan hukum bagi profesi jurnalis.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut harus dimaknai secara konkret, yakni mendahulukan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebelum masuk ke ranah hukum.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi hukum terhadap wartawan hanya boleh dilakukan jika mekanisme di Dewan Pers telah ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan.

Mekanisme yang dimaksud meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai bagian dari keadilan restoratif (restorative justice).

“Termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik… tidak mencapai kesepakatan,” lanjut Suhartoyo membacakan konklusi putusan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, pasal perlindungan wartawan selama ini dinilai kurang memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, jika tidak diperjelas, aturan tersebut berpotensi menjadi celah untuk memidanakan wartawan tanpa melalui proses etik yang berlaku di dunia pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” jelas Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya.

Putusan ini menjadi tonggak baru perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia, memastikan bahwa polisi atau pengadilan tidak menjadi instrumen pertama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Meski demikian, putusan ini tidak bulat karena terdapat tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Laporan: Severinus | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…