
ACEH UTARA – Seorang akuntan berinisial PA (25) yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 59 juta.
Kasus ini terungkap setelah polisi mencium adanya kejanggalan dalam laporan PA yang sebelumnya mengaku menjadi korban pembegalan untuk menutupi hilangnya uang tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan bahwa tersangka merekayasa kejadian seolah-olah dirinya dirampok di jalan oleh orang tak dikenal saat membawa uang kantor.
“Pelapor mengaku pencurian dan pembegalan tersebut, hal itu dilakukan oleh seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang tidak dikenalnya,” kata Ahzan di Mapolres Lhokseumawe.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa PA bekerja sama dengan rekannya berinisial TU untuk memuluskan skenario pembegalan palsu tersebut.
Motif penggelapan ini diduga kuat dilakukan PA untuk kepentingan pribadi guna membayar utang, sementara TU bersedia membantu rekayasa tersebut karena rasa kecewa terhadap perusahaan terkait masalah gaji yang belum dibayarkan.
Saat ini, PA telah resmi ditahan dan mengenakan rompi oranye, sementara pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan dana di SPPG tersebut.
Laporan: Judirho | Editor: Arya