
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan telah berhasil memetakan keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, di salah satu negara anggota Interpol.
Penelusuran intensif ini dilakukan setelah Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap pengusaha minyak tersebut yang kini berstatus buronan internasional.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa subjek saat ini tidak berada di markas Interpol di Lyon, Prancis, melainkan di salah satu dari 196 negara anggotanya.
“Dengan terbitnya Red Notice dari Interpol pusat di Lyon, Prancis, kami memastikan subjek atas nama MRC tidak berada di Lyon, melainkan berada di salah satu dari 196 negara anggota Interpol. Keberadaannya sudah kami petakan,” ujar Untung di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Pemetaan lokasi ini menjadi pijakan strategis bagi Polri untuk menyusun operasi penangkapan melalui mekanisme kerja sama internasional dengan otoritas penegak hukum di negara terkait.
Namun, demi kepentingan strategi penegakan hukum, Polri belum dapat membuka secara spesifik nama negara tempat Riza Chalid bersembunyi.
“Kami tidak bisa menyebutkan secara spesifik negara tempat yang bersangkutan berada. Namun yang pasti, kami sudah mengetahui posisinya dan tim kami telah bergerak menuju negara tersebut,” tambahnya.
Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 atas dugaan intervensi kebijakan tata kelola minyak di PT Pertamina (Persero) melalui PT Orbit Terminal Merak yang merugikan negara.
Ia diduga menikmati keuntungan sebesar Rp2,9 triliun dari praktik penyewaan terminal BBM bersama sejumlah koleganya pada periode 2018–2023.
Laporan: Severinus | Editor: Arya