Respon Fasilitasi Gubernur, DPRD Ende Ingatkan Bahaya Perkada: Janji Politik Bupati Bisa Gagal

pranusa.id December 20, 2025

ENDE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende merespons hasil fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, terkait polemik penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Meski mengapresiasi upaya mediasi provinsi, DPRD bersikukuh bahwa APBD harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dalam pernyataan resminya, DPRD Kabupaten Ende menegaskan bahwa APBD adalah produk hukum dan politik yang membutuhkan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Penggunaan Perkada dinilai hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) dalam kondisi mendesak, bukan dijadikan praktik normal yang mengkerdilkan fungsi pengawasan dewan.

Perkada Batasi Ruang Gerak Bupati

Poin krusial yang disoroti DPRD adalah dampak teknis jika APBD ditetapkan lewat Perkada. DPRD mengingatkan bahwa langkah tersebut justru akan merugikan Bupati Ende sendiri.

“Apabila APBD ditetapkan melalui Perkada, maka secara regulatif hanya dimungkinkan penganggaran untuk belanja rutin dan pelayanan dasar, serta tidak dibenarkan menganggarkan program dan kegiatan baru,” tulis pernyataan resmi DPRD Ende.

Kondisi ini dinilai akan membatasi ruang gerak Bupati dalam menjalankan program-program prioritas.

Akibatnya, realisasi janji politik kepada masyarakat terancam tidak dapat terlaksana karena ketiadaan anggaran untuk program baru.

“Sikap tegas DPRD justru harus dipandang sebagai dukungan moril kepada Bupati Ende. Kami ingin menjaga kepastian hukum agar Bupati dapat menjalankan roda pemerintahan tanpa tersandera masalah regulasi,” lanjut pernyataan tersebut.

Menutup pernyataannya, DPRD Kabupaten Ende memastikan pihaknya tidak berniat menghambat jalannya pemerintahan.

Para wakil rakyat menyatakan siap membuka ruang dialog dan pembahasan lanjutan yang rasional bersama pemerintah daerah.

Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera disahkan secara sah, tepat waktu, dan berkualitas, tanpa menyisakan persoalan hukum di kemudian hari demi kesejahteraan masyarakat Ende.

Laporan: Marsianus N.N (Pechy) | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Salurkan Rp10 Miliar ke Sumatera, Ferry Irwandi: Saya Cuma Kurir
JAKARTA – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah…
Roy Suryo Mengaku Tidak Diberi Akses Memeriksa Ijazah Jokowi Saat Gelar Perkara
Jakarta — Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus terkait polemik…
Bacok Remaja 14 Tahun, Pria di Pontianak Diringkus Tim Jatanras
PONTIANAK – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak…
Demi Dominasi Antariksa, Trump Targetkan Astronot AS Mendarat di Bulan 2028
WASHINGTON D.C. – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mencanangkan…
Amankan Listrik Nataru, PLN Kalbar Kerahkan 1.541 Personel
PONTIANAK – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan…