
JAKARTA – Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rasmin, meminta masyarakat untuk menyikapi polemik masuknya produk impor Amerika Serikat (AS) tanpa sertifikat halal secara rasional dan proporsional.
Ia menekankan pentingnya melihat persoalan isu perdagangan internasional ini dari sudut pandang logika bisnis dan regulasi yang berlaku.
Menurut Zaitun, para pelaku usaha raksasa di AS tentu sangat memahami karakter pasar Indonesia yang mayoritas berpenduduk Muslim dengan tingkat kepedulian tinggi terhadap kehalalan produk.
Oleh karena itu, Ketua Umum Wahdah Islamiyah tersebut meyakini bahwa sangat kecil kemungkinan produsen asing sengaja mengabaikan aspek sertifikasi halal jika ingin berekspansi ke Tanah Air.
“Saya yakin secara bisnis, para bisnismen, para pedagang di Amerika telah tahu bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritasnya adalah Muslim itu sudah aware, sudah peduli tentang yang namanya produk-produk yang ber-label halal,” ujar Zaitun di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
“Jadi saya yakin mereka tidak mau rugi kalau masuk ke sini tanpa label halal,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sangat besar kemungkinan produk-produk asal AS tersebut sebenarnya sudah mengantongi sertifikasi halal yang sah di negara asalnya.
Persoalan yang saat ini muncul di permukaan, menurutnya, bisa jadi hanya terletak pada kendala administratif atau lambatnya proses penyetaraan (rekognisi) antarlembaga sertifikasi luar negeri dengan otoritas di Indonesia.
Untuk mengurai kebuntuan tersebut, Zaitun mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk segera mempercepat proses penyetaraan lembaga sertifikasi halal internasional yang dinilai kredibel.
Langkah administratif ini dinilai sangat krusial agar tidak terjadi proses sertifikasi ganda yang berbelit-belit dan justru berpotensi menghambat arus perdagangan antarnegara.
Lebih lanjut, Zaitun menilai pendekatan dialogis yang berbasis regulasi jauh lebih konstruktif dibandingkan membangun spekulasi yang dapat memicu keresahan publik.
“Bagi saya, ini hal yang harus kita tabayun, karena dalam Islam ini sangat penting. Tidak buru-buru mengambil kesimpulan sebelum jelas,” jelasnya memberikan imbauan.
“Apalagi hal-hal yang menyangkut kemaslahatan orang banyak. Kita dilarang untuk memutuskan terhadap suatu berita yang dapat menimbulkan musibah pada orang lain,” tambahnya.
Menutup keterangannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang sebelum terburu-buru mengambil sikap.
Laporan: Judirho | Editor: Kristoforus