Risma Bakal Surati Pemda untuk Tindak ‘Pengemis Online’ di TikTok

pranusa.id January 15, 2023

Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Foto: detik.com)

PRANUSA.ID — Menteri Sosial Tri Rismaharini bakal menyurati pemerintah daerah (pemda) untuk menindak fenomena ‘ngemis online’ yang viral di TikTok.

“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang gak boleh,” kata Risma kepada wartawan di Desa Lambang Sari, Bekasi, Minggu (15/1).

Risma menegaskan tidak hanya secara online, pengemis konvensional di jalan-jalan juga dilarang oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan daerah (perda).

“Itu (ngemis) gak boleh. Jadi ada perppu, perda-nya. Makanya ini kami cari rujukan undang-undangnya. Sekarang masih diproses (suratnya). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan,” sambungnya.

Fenomena ngemis online memang menjamur di jagad maya TikTok, salah satunya mandi lumpur. Orang-orang rela melakukan hal aneh tersebut demi meraup saweran netizen.

Live streaming mandi lumpur di TikTok menjadi perhatian publik lantaran kerap seliweran di for your page (FYP) pengguna. Mereka melakukan aksi mengguyur diri sendiri dengan air hingga mandi lumpur berjam-jam yang disiarkan langsung di akun TikTok.

Biasanya, kreator duduk di sebuah kolam yang sudah ditata berisikan air dan lumpur. Mereka akan menyirami air atau mengolesi lumpur ke diri sendiri sambil mengucap terima kasih kepada pemberi hadiah.

Sejumlah akun TikTok terpantau menggelar live streaming tersebut. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong pun buka suara.

Usman mengatakan pihaknya masih mendalami kategori konten jenis ini, apakah termasuk konten negatif atau bukan.

“Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan,” katanya, Rabu (11/1).

Usman menjelaskan konten yang dilarang itu di antaranya mengandung unsur pornografi, perjudian, radikalisme, hoaks, terorisme, prostitusi maupun kekerasan terhadap anak. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Inflasi Kalbar Masuk Zona Hijau, Norsan Yakin Harga Terkendali Sambut Tahun Baru
PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan keyakinannya bahwa…
PDIP Jatim Tegaskan Tolak Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD
SURABAYA — Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur sekaligus Wakil…
LPTK Pasca Hasil Nilai TKA SMA Anjlok
KOLOM— Anjloknya nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA belakangan ini…
Polda Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru di Seluruh Wilayah Kalbar
PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) secara resmi…
Panglima TNI Akan Tindak Tegas Pengibar Bendera GAM
JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan peringatan keras…
Purple and White Modern Proffesional Digital Marketing Seminar Instagram Post
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08