
Jakarta — Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sudah berlangsung sejak hari Senin kemarin (15/12/2025).
Gelar perkara ini diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pihak lain yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam forum tersebut, penyidik menghadirkan pemohon sekaligus tim kuasa hukum Presiden Jokowi.
Namun Roy Suryo menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap ijazah yang diperlihatkan dalam proses gelar perkara tersebut.
“Saya tidak melakukan pemeriksaan apa pun. Dokumennya memang ditunjukkan, tapi tidak diperiksa,” ujar Roy Suryo saat menjadi narasumber dalam podcast Forum Keadilan TV, Jumat (19/12/2025).
Ia membantah anggapan yang berkembang bahwa dirinya telah memastikan keaslian ijazah tersebut.
Menurut Roy, narasi tersebut dibangun secara keliru dan bersumber dari pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk menilai dokumen akademik.
“Itu dikonstruksi seolah-olah saya mengamini keaslian ijazahnya, padahal sama sekali tidak,” tegasnya.
Roy menjelaskan, selama gelar perkara berlangsung, ijazah hanya diperlihatkan oleh penyidik. Para pihak yang hadir, kata dia, tidak diperbolehkan menyentuh atau memeriksa dokumen tersebut secara langsung.
“Kami tidak boleh memegang. Jadi soal ketebalan kertas, tekstur, atau detail fisik lainnya, saya memang tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga menanggapi beredarnya foto yang menyebut adik ipar Jokowi sebagai pihak yang mengantarkan ijazah ke Mabes Polri. Menurut Roy, klaim tersebut tidak serta-merta membuktikan keaslian dokumen yang dimaksud.
“Lembaran yang disebut-sebut sebagai ijazah itu, saya mengatakan belum tentu ijazah,” kata Roy.
Selain itu, Roy turut menyoroti kualitas foto yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Ia menilai hasil cetakan foto tampak terlalu tajam dan kontras jika dibandingkan dengan teknologi percetakan yang lazim digunakan pada pertengahan 1980-an.
“Kalau melihat kualitas fotonya, itu terlalu jelas, terlalu tajam untuk ukuran cetakan tahun 1985,” ucapnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan penunjukan dokumen ijazah dalam gelar perkara khusus dilakukan atas persetujuan seluruh pihak yang hadir.
Kepolisian memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penunjukan dokumen dilakukan dengan persetujuan bersama dalam forum gelar perkara,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Diketahui, Roy Suryo merupakan satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Roy, penyidik juga menetapkan Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.
Laporan: Judirho | Editor: Arya