Sadikin Aksa, Keponakan Jusuf Kalla Resmi Jadi Tersangka Kasus Keuangan
PRANUSA.ID — Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul sudah tersangka (perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
Helmy mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka pada keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
Ia mengatakan, pihak penyidik Bareskrim Polri sudah mengantongi fakta hasil penyidikan dan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sadikin Aksa dalam perkara ini disangkakan telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut UU tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan pidana denda paling sedikit lima miliar rupiah atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak 15 miliar rupiah.
Laporan: Kris
Editor: Jessica C. Ivanny