Sebut Permohonan Maaf RG Manipulatif, Benny Rhamdani Takkan Cabut Laporan
PRANUSA.ID — Akademisi Rocky Gerung berpotensi masuk bui karena ucapannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia dilaporkan oleh sejumlah relawan pendukung Jokowi ke pihak kepolisian.
Berdasarkan sejumlah laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian, terdapat tujuh pasal yang berpotensi menjerat Rocky.
Ketujuh pasal tersebut yakni Pasal 28a ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 45 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas peristiwa tersebut, Rocky meminta maaf karena telah menimbulkan perselisihan.
“Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik,” kata Rocky di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Ia menduga berbagai macam kepentingan akan memanfaatkan kasus ini. Meski demikian, ia mengaku tidak akan pernah berhenti menjadi pengkritik.
“Kenapa? Karena kasus ini berbagai macam kepentingan mengincar untuk mengeksploitasi itu. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik, itu dasarnya. Jadi sekali lagi, saya anggap aja bahwa, oke selesaikan saja kasus ini,” tutur Rocky.
Menanggapi permohonan maaf Rocky, Ketua Barikade 98, yang juga pelapor Rocky Gerung ke kepolisian, Benny Rhamdani bersikeras tidak mencabut laporannya dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Benny menilai permohonan maaf yang diucapkan Rocky Gerung manipulatif. Menurutnya, permohonan maaf itu tak menyentuh akar persoalan, karena Rocky Gerung hanya menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang menimbulkan keonaran dan kegaduhan.
“Kemarin, Rocky Gerung sudah menyampaikan permohonan maaf, tapi ini juga permohonan minta maaf yang manipulatif dan kamuflatif, karena tidak menyentuh akar persoalan,” katanya di sela kunjungannya di Kota Makassar, Sulawesi selatan, Sabtu (5/8/2023).
Benny menegaskan, hanya seorang pecundang yang tidak mau meminta maaf atas kesalahannya. Begitupun sebaliknya hanya seorang pecundang yang tidak mau memaafkan atas permohonan maaf dari seseorang yang mengakui kesalahannya.
Benny menegaskan laporan polisi terhadap Rocky Gerung bukan hanya semata untuk membela Presiden Jokowi. Ia menyebut siapa pun presiden yang dihina dan dikatakan bajingan pengecut serta bajingan tolol akan dilawannya.
“Ini sebagai pembelajaran hukum yang sehat tanpa ada manipulasi hukum atas nama demokrasi. Tetap lanjut,” pungkasnya.
Diketahui demonstrasi terjadi di berbagai daerah untuk memprotes pernyataan Rocky Gerung. Demo itu terjadi di Medan, Bandung, Semarang hingga Balikpapan, Kalimantan Timur.
Di Balikpapan sendiri, polisi mengerahkan 150 personel setiap harinya. Hal ini untuk mengamankan aksi demonstrasi.
“Kami menurunkan 150 personel setiap hari untuk memastikan semua berlangsung aman dan tertib,” kata Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Firmanto, Kamis (3/8/2023). *(MN/JC)