
JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kini telah resmi dihentikan.
Sebelumnya, MHH diproses secara hukum karena kedapatan merangkap pekerjaan sebagai guru tidak tetap dan Pendamping Lokal Desa (PLD) secara bersamaan.
Akibat rangkap jabatan tersebut, MHH terbukti menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara yang berbeda selama periode 2019–2022 dan tahun 2025.
Total gaji ganda senilai kurang lebih Rp118 juta yang diterima oleh MHH tersebut sempat dikategorikan oleh penegak hukum sebagai bentuk kerugian keuangan negara.
Perkara hukum ini pada mulanya diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sebelum akhirnya ditarik dan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap tersangka MHH telah resmi ditangguhkan sejak pekan lalu.
“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” kata Anang kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
“Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan per hari ini telah dihentikan penyidikannya,” tambahnya menjelaskan status hukum terkini.
Sebelum resmi dihentikan, kasus yang menimpa guru honorer ini sempat memicu polemik luas dan memantik kritik tajam dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sangat menyayangkan keputusan awal jaksa di daerah yang terburu-buru menetapkan MHH sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” katanya menyoroti penetapan status tersangka tersebut.
“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” lanjutnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut menilai bahwa persoalan rangkap jabatan dan penerimaan gaji ganda ini murni merupakan kelalaian dan kekeliruan administratif semata.
“Kalau toh hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara. Tidak serta-merta diproses secara pidana,” tegas Habiburokhman.
Penghentian penyidikan oleh Kejati Jatim ini pada akhirnya menutup polemik mengenai batas tipis antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan negara.
Laporan: Judirho | Editor: Michael