Sempat Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

pranusa.id March 24, 2026

FOTO: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Kompas.com)

JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke rumah tahanan (rutan) KPK pada Senin (23/3/2026).

Langkah tersebut diambil setelah Yaqut sempat menjalani masa penahanan di rumah selama beberapa hari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan status penahanan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam proses penyidikan.

“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan di rutan KPK,” ujar Budi.

Sebelum proses pemindahan kembali ke rutan dilakukan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

KPK memastikan bahwa seluruh rangkaian proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Budi juga menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan.

Saat ini, fokus penyidik berada pada penyempurnaan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Yaqut menjalani penahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Namun, kebijakan tersebut sempat menjadi sorotan publik.

Sorotan itu mengemuka terutama setelah muncul informasi bahwa Yaqut tidak berada di rutan saat pelaksanaan salat Idulfitri.

KPK kemudian membenarkan adanya pengalihan status penahanan tersebut.

Sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum dan aktivis antikorupsi, mengkritik kebijakan tersebut.

Keputusan itu dinilai berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum.

Sebagai informasi, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 12 Maret 2026.

Dalam perkara ini, mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abdidal Aziz juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Mendag Budi Santoso Pastikan Harga dan Pasokan Pangan Stabil Selama Idulfitri 2026
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan harga…
Satreskrim Polresta Pontianak Amankan Terduga Pelaku Penimbunan BBM Subsidi
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menindak…
Kemenhub Catat 10,8 Juta Orang Gunakan Angkutan Umum pada Mudik Lebaran 2026
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat total pergerakan pemudik…
Alasan Medis dan Paskah, Immanuel Ebenezer Minta Alih Status Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, PRANUSA.ID— Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel…
Gugur Usai Amankan Mudik, Brigadir Fajar Permana Terima Pangkat Luar Biasa Anumerta
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40