
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membiayai skema pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu yang diakomodasi langsung oleh pemerintah pusat.
Kebijakan pengalihan beban pembayaran gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke APBN tersebut dijadwalkan mulai terealisasi pada awal Januari 2027 dan berjalan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa langkah penarikan beban penggajian tenaga kerja daerah ke pemerintah pusat ini dirancang khusus untuk mengurangi beban fiskal yang selama ini menekan APBD di berbagai daerah.
Selain pengalihan status penuh waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi para pegawai berstatus PPPK daerah untuk mengikuti tahapan seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” ujar Bendahara Negara tersebut.
Guna memperkuat keuangan daerah secara menyeluruh, pemerintah pusat juga mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Nilai alokasi TKD tahun 2027 tersebut mencatatkan kenaikan sebesar 5,5 persen jika dibandingkan dengan outlook pembiayaan pada tahun 2026 yang berada di angka Rp696,9 triliun.
Laporan: Severinus | Editor: Michael