Sidang HRS Picu Kerumunan, CYPR: Pak Anies, Apa Itu Penting untuk Direspons?

pranusa.id June 26, 2021

Massa pendukung Rizieq Shihab di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Reuters/Willy Kurniawan)

PRANUSA.ID — Direktur Eksekutif Center for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi menyoroti kerumunan yang terjadi setelah vonis pengadilan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Untuk diketahui, ada ratusan orang yang diduga simpatisan HRS mendatangi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) lalu.

Ia lantas mempertanyakan kehadiran pemerintah daerah yang tampak abai terhadap percepatan Covid-19 di Jakarta.

Pasalnya, kerumunan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dikutip dari GenPI.co, Dedek Prayudi atau akrab disapa Uki membagikan cuplikan video berisikan kerumunan di jalan sekitar PN Jakarta Timur.

Ia lalu mempertanyakan sosok Anies yang terlihat enggan merespons apa yang terjadi usai viralnya video kerumunan di daerahnya.

“Pak Anies, apakah pemandangan pada video tersebut tergolong kategori penting untuk direspons?” kata Uki, Jumat (25/6).

“Atau, tidak merespons ialah jawaban dengan intensi tertentu,” ujarnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R. 

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Empat Karyawan SPPG Ende Diduga Dipecat Sepihak Tanpa Surat Pemberitahuan
ENDE, PRANUSA.ID — Isu dugaan kesewenang-wenangan kembali menerpa pengelola Satuan…
Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, KPK: Ada Mekanisme yang Harus Ditempuh
JAKARTA, PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan…
Prabowo Klaim Hentikan Upaya Penjualan Strategi BUMN ke Pihak Asing
LOMBOK BARAT, PRANUSA.ID — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya…
Wanti-wanti Korupsi Program MBG, Prabowo Minta Pemda hingga Aparat Turun Tangan Awasi Dapur
LOMBOK BARAT, PRANUSA.ID — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh jajaran…
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Polri
JAKARTA, PRANUSA.ID — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri…