
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa negara berwenang menetapkan awal Ramadan dan Syawal melalui sidang isbat.
Kewenangan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kesatuan umat dalam menjalankan ibadah keagamaan.
Ia menjelaskan bahwa penentuan awal bulan hijriah memang termasuk wilayah ijtihadiyah yang memungkinkan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Namun, dalam praktiknya persoalan ini masuk ke dalam kategori fikih sosial yang membutuhkan peran negara.
“Masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai. Yang merupakan fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial,” kata Ni’am dalam keterangan pers tertulis di Jakarta pada Rabu (18/3/2026).
Guru Besar Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menegaskan keputusan pemerintah harus dipatuhi demi menjaga kemaslahatan bersama umat.
“Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah sejak tahun 2004.
Dalam fatwa tersebut, kewenangan penetapan diserahkan kepada pemerintah sebagai ulil amri melalui mekanisme sidang isbat.
“Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dalam istinbath dan penetapan hukum. Tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi ‘kata putus’ dan penetapan ulil amri mengikat,” tegas Ni’am.
Ia menekankan bahwa keputusan pemerintah harus didasarkan pada pertimbangan keagamaan dari para ulama dan organisasi Islam.
“Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI,” paparnya.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah pada Kamis (19/3/2026). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menyatakan seluruh persiapan sidang telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelaksanaan sidang didasarkan pada data hisab dan hasil rukyat yang diverifikasi, serta melalui mekanisme yang terbuka kepada publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sidang isbat akan melibatkan pakar astronomi dari berbagai lembaga seperti BMKG dan BRIN.
“Karena melibatkan representasi yang luas, keputusan sidang isbat memiliki legitimasi keagamaan yang kuat,” ucap Abu.
Laporan: Severinus | Editor: Arya