Sidang Isbat Kemenag, MUI Tegaskan Umat Islam Wajib Patuhi Ketetapan Pemerintah

pranusa.id March 20, 2026

Ilustrasi MUI: Harianmomentum.com

JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa negara berwenang menetapkan awal Ramadan dan Syawal melalui sidang isbat.

Kewenangan tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kesatuan umat dalam menjalankan ibadah keagamaan.

Ia menjelaskan bahwa penentuan awal bulan hijriah memang termasuk wilayah ijtihadiyah yang memungkinkan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Namun, dalam praktiknya persoalan ini masuk ke dalam kategori fikih sosial yang membutuhkan peran negara.

“Masalah ini dalam term fikih masuk kategori fikih ijtimai. Yang merupakan fikih sosial yang membutuhkan pengaturan dari negara untuk menjamin ketertiban sosial,” kata Ni’am dalam keterangan pers tertulis di Jakarta pada Rabu (18/3/2026).

Guru Besar Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menegaskan keputusan pemerintah harus dipatuhi demi menjaga kemaslahatan bersama umat.

“Dan jika negara sudah menetapkan, maka seluruh umat Islam wajib mengikutinya,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah sejak tahun 2004.

Dalam fatwa tersebut, kewenangan penetapan diserahkan kepada pemerintah sebagai ulil amri melalui mekanisme sidang isbat.

“Sungguh pun ini masuk kategori masalah ijtihadiyah, yang memungkinkan terjadinya perbedaan pandangan dalam istinbath dan penetapan hukum. Tetapi karena ini urusan publik, maka butuh kehadiran negara untuk memberi ‘kata putus’ dan penetapan ulil amri mengikat,” tegas Ni’am.

Ia menekankan bahwa keputusan pemerintah harus didasarkan pada pertimbangan keagamaan dari para ulama dan organisasi Islam.

“Maka sebelum menetapkan, harus konsultasi dan memperoleh pertimbangan keagamaan, ormas Islam dan tentu MUI,” paparnya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah pada Kamis (19/3/2026). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menyatakan seluruh persiapan sidang telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pelaksanaan sidang didasarkan pada data hisab dan hasil rukyat yang diverifikasi, serta melalui mekanisme yang terbuka kepada publik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sidang isbat akan melibatkan pakar astronomi dari berbagai lembaga seperti BMKG dan BRIN.

“Karena melibatkan representasi yang luas, keputusan sidang isbat memiliki legitimasi keagamaan yang kuat,” ucap Abu.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Waketum Golkar: Kritik terhadap Pemerintah Harus Kedepankan Etika dan Kejujuran
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus…
Jelang Malam Takbiran, Mabes Polri Imbau Masyarakat Tak Gunakan Petasan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Mabes Polri mengeluarkan…
Berlaku 28 Maret 2026, Menag Dukung Penuh Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa…
Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus adalah Terorisme, Prabowo: Harus Kita Kejar dan Usut!
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan bahwa…
Pengungkapan Pelaku Teror KontraS, Pengamat: Bukti Tidak Ada yang Kebal Hukum di Era Prabowo
JAKARTA, PRANUSA.ID – Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menyoroti…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40