
MEDAN, PRANUSA.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci pada Rabu (1/4/2026) sore.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan total sembilan orang saksi yang terdiri dari tujuh saksi hadir langsung dan dua orang bersaksi secara daring.
Dua saksi yang dihadirkan secara daring melalui platform Zoom tersebut adalah mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Kemenhub, Danto Restyawan.
“Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres, di mana saya hanya menjalankan tugas dan keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul,” ungkap Danto dalam kesaksiannya.
Danto kemudian menceritakan bahwa saat itu dirinya diberi tahu di ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) mengenai adanya tugas yang harus dikerjakan sekaligus kebingungannya dalam mencari sumber dana.
Ia dimintai tolong untuk membantu pengadaan dana tersebut dan diperintahkan agar berkoordinasi langsung dengan Kepala Perencanaan, Roby Kurniawan.
Mendengar kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim Kamazaro Waruwu langsung melontarkan pertanyaan untuk memastikan apakah seluruh target uang yang diminta telah terkumpul.
“Setelah dilakukan pembayaran kampanye di awal sebesar total Rp5,5 miliar,” jawab Danto merespons pertanyaan hakim mengenai dana yang terkumpul.
Majelis hakim kemudian mengejar keterangan saksi dengan mempertanyakan kepada siapa aliran dana miliaran rupiah tersebut diserahkan.
Danto menjelaskan bahwa urusan uang tersebut dirapatkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum akhirnya diteruskan kepada pihak kontraktor proyek.
“Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp600 juta, lalu dari PPK menghubungi untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor,” urainya.
Lebih lanjut, Hakim Kamazaro mempertanyakan peran terdakwa Edi Kurniawan Winarto selaku wiraswasta dan Komisaris PT Tri Tirta Permata terkait instruksi pengamanan kampanye dari mantan Menhub.
“Benar Pak, pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu benar,” tegas Danto membenarkan pertanyaan hakim.
Sebelumnya, persidangan juga mendengarkan keterangan dari saksi terpidana Hardho yang mengaku hanya menjalankan arahan dari pimpinannya untuk memprioritaskan pemenangan tender bagi pihak tertentu.
“Kita hanya menjalankan arahan pimpinan dari direktur pelaksana bernama Karno, saat itu Dirjen bernama Zulfikri, yang perintahnya untuk memprioritaskan memenangkan tender serta membantu difasilitasi perintah Budi,” beber Hardho.
Hakim Kamazaro kemudian mencecar Hardho untuk memastikan siapa sosok pimpinan tertinggi di kementerian yang memberikan instruksi di atas Karno dan Zulfikri.
Menjawab pertanyaan majelis hakim tersebut, Hardho dengan gamblang menyebutkan nama Budi Karya Sumadi yang saat itu masih menjabat aktif sebagai Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
“Dalam keterangan Anda, Anda berkomunikasi dengan Budi untuk memfasilitasi satu proyek di Kemenhub, benar itu?” tanya hakim Kamazaro kembali memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saksi Hardho membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa dirinya langsung meneruskan instruksi menteri tersebut ke tingkat direktur untuk segera dilaksanakan.
Pada akhir keterangannya, Hardho mengakui bahwa semua praktik pengondisian proyek tender itu terpaksa ia lakukan karena merasa takut kehilangan jabatan atau dicopot jika menolak perintah atasan.
Laporan: Severinus | Editor: Arya