Skandal Sawah Tertimbun Proyek Jalan di Ende, PP PMKRI Minta PT BCTC Bayar Ganti Rugi Penuh

pranusa.id October 22, 2026

FOTO: Natael Bremana, Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat PMKRI

ENDE, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyampaikan sikap tegas terkait kerugian yang dialami petani di Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, akibat proyek preservasi jalan Ende–Wolowaru oleh PT Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC).

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI Natael Bremana WB menilai tindakan PT BCTC yang mengubah lahan sawah warga menjadi bentuk terasering merupakan bentuk pengingkaran terhadap kesepakatan tertulis.

Bremana menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen berita acara pada 23 Agustus 2025, pihak kontraktor diwajibkan merapikan serta membentuk kembali sawah warga setelah pengerjaan penimbunan selesai.

“Berita acara sangat terang, menyebut bahwa penyedia jasa untuk membentuk kembali sawah, mengubah menjadi terasering bukanlah pemenuhan kesepakatan, melainkan pengingkaran terhadapnya,” kata Bremana.

Bremana menepis alasan perwakilan PT BCTC yang menyatakan bahwa pemulihan kondisi sawah ke bentuk semula mustahil dilakukan secara logika.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata bahwa setiap kesepakatan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

“Jika pemulihan memang tidak mungkin, konsekuensinya adalah ganti rugi penuh atas hilangnya fungsi sawah, bukan pembiaran,” ujar Bremana.

Selain memicu hilangnya mata pencaharian warga dan merusak tanaman produktif, Kepala Desa Dile Fabianus Mbana turut mengungkap janji kontraktor yang belum memenuhi penyaluran semen, pasir, dan kerikil untuk perbaikan jalan setapak.

Merespons pelanggaran tersebut, Bremana menegaskan bahwa sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, setiap kerugian yang disebabkan oleh pihak lain wajib diganti secara penuh oleh penanggung jawab proyek.

“Kerugian akibat perbuatan pihak lain, wajib diganti oleh pihak yang menimbulkannya,” kata Bremana.

Atas dasar itu, PP PMKRI mendesak PT BCTC segera memberikan ganti rugi yang adil serta meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Pemkab Ende, DPRD Ende, dan aparat penegak hukum untuk mengusut penuntasan hak-hak petani secara proaktif.

Laporan: Marsianus | Editor: Arya

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Kemarau Panjang Ancam Ketahanan Pangan Ende, Kadis Pertanian Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal
ENDE, PRANUSA.ID — Dinas Pertanian Kabupaten Ende menaruh perhatian serius…
2 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Mahasiswa Adakan Aksi Demonstrasi di DPRD Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di…
Memasuki Masa Pemulihan Gempa Flores, Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 100 Paket Sembako di Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem…
BPA Brokers Dorong Perusahaan Jadikan Dana Pensiun sebagai Strategi Jangka Panjang Sejahterakan Karyawan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Di tengah ketatnya persaingan merebut talenta terbaik,…
Aksi di Patung Selamat Datang, Greenpeace Indonesia Soroti Dampak Krisis Iklim Dua Tahun Prabowo-Gibran
JAKARTA, PRANUSA.ID — Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai…