Soal Amendemen UUD, PDIP Setuju MPR Jadi Lembaga Tertinggi Tetapkan Haluan Negara

pranusa.id August 17, 2023

FOTO: Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

PRANUSA.ID — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 harus dilakukan secara cermat dan terbebas dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu (vested of interest).

“Terhadap perubahan sistem politik nasional, apalagi menyangkut hal yang sangat fundamental, kedaulatan rakyat harus dilakukan secara cermat dalam suasana hati yang baik dan bening dan terlepas dari vested of interest,” kata Hasto di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (17/8/2023).

Menurut Hasto, amendemen tersebut merupakan gagasan yang perlu dicermati dan memerlukan kajian-kajian mendalam. Pasalnya, hal itu menyangkut perubahan sistem politik nasional.

“Dan kami ini kan intens berkomunikasi dengan Pak Bamsoet (Ketua MPR RI Bambang Soesatyo), sehingga kami akan melakukan dialog-dialog,” ucapnya.

Namun demikian, Hasto menyebut hal penting bagi partainya saat ini bukanlah untuk mengubah sistem pemilihan presiden, dari yang dipilih secara langsung menjadi dipilih oleh MPR.

“Kalau dari PDI Perjuangan yang terpenting saat ini adalah bukan mengubah sistem pemilu secara langsung menjadi dipilih oleh MPR, tetapi bagaimana pola pembangunan semesta berencana tersebut dapat ditetapkan dan menjadi bagian dari kewenangan MPR,” jelasnya.

Hasto juga merespons terkait pernyataan Bamsoet dalam pidatonya, Rabu (16/8), yang mengatakan bahwa amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 itu selaras dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Menurut Hasto, maksud pernyataan Bamsoet adalah Megawati mengusulkan pentingnya MPR kembali dijadikan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan haluan negara dan bukan mengubah sistem pemilihan presiden.

“Ini yang disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri; bukan mengubah suatu sistem pemilu presiden,” kata Hasto.

Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, Bamsoet mengusulkan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

“Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga mengatakan bahwa DPD RI menyambut baik kehendak MPR RI untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara.

“Sebagai sebuah jalan keluar untuk memberikan ruang bagi bangsa dan negara ini untuk merajut mimpi bersama, guna melahirkan tekad bersama untuk mempercepat terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini,” kata LaNyalla.

DPD RI juga mengusulkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara yang meliputi lima hal pokok, termasuk salah satu di antaranya mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tinggi negara. (*)

Penulis: Marsianus N.
Editor: Jessica C.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…