
ENDE – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ende mengkritik wacana yang digulirkan oleh sejumlah elit politik nasional untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada DPRD.
Vinsen Sangu, Sekretaris Partai PDIP Ende, menilai wacana tersebut bukan hanya sebagai kemunduran demokrasi, tetapi juga bentuk pelanggaran konstitusi yang serius.
“Terhadap wacana dan upaya elit politik nasional akan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD, adalah wujud kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi,” tegas Vinsen dalam keterangan, Senin (19/1/2026).
Ia pun mengingatkan bahwa mekanisme pemilihan langsung sudah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pilkada oleh DPRD melanggar putusan MK yang menyatakan bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim pemilu. Asasnya jelas: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” lanjutnya.
Buah Perjuangan Berdarah
Lebih jauh, Vinsen menekankan sisi historis dari Pilkada langsung sebagai antitesis dari kekuasaan sentralistik di masa lalu. Menurutnya, hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung tidak didapatkan dengan mudah.
“Pilkada langsung dari rakyat adalah bagian dari komitmen ideologis terhadap menjaga dan merawat akan hak konstitusi rakyat Indonesia dalam memilih pemimpinnya secara langsung, yang diperjuangkan dengan darah dan air mata terakhir melalui reformasi 1998,” ujarnya.
Ia menyerukan agar semua pihak berdiri tegak menolak upaya perampasan hak suara rakyat tersebut.
“Penting bagi kita untuk menjaga agar hak rakyat tidak dikebiri oleh syahwat kekuasaan segelintir elit yang rakus,” tambahnya.
Menanggapi argumen bahwa Pilkada langsung menyebabkan pemborosan anggaran dan memicu politik uang, ia memberikan bantahan telak. Menurutnya, memindahkan pemilihan ke DPRD justru berpotensi menyuburkan praktik transaksional di ruang tertutup.
“Jika alasannya pemborosan, siapakah yang menjamin pemilihan oleh DPRD tidak butuh biaya politik? Siapa yang menjamin tidak ada kecurangan? Bukankah untuk mendapatkan SK partai, apalagi membeli suara anggota dewan, biayanya akan makin tinggi?” cecarnya.
Ia menilai, mekanisme pemilihan oleh DPRD justru akan memperbesar posisi tawar elit politik dan mempermudah terjadinya “ijon” politik yang merugikan publik.
Sebagai penutup, ia menyarankan agar perbaikan dilakukan pada sistem pengawasan, bukan dengan mengubah sistem pemilihan.
“Bila pelanggaran dalam Pilkada langsung banyak ditemukan, obatnya adalah perbaiki kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu. Jangan justru mencuri hak konstitusional milik rakyat dan mengalihkannya kepada DPRD,” pungkasnya.
Laporan: Marsianus | Editor: Michael