Tak Tahan Ibu Sering Dianiaya, Dosen USU Tewas di Tangan Anak Kandung

pranusa.id December 21, 2025

(Ilustrasi pembunuhan pisau: faktualnews.co)

MEDAN – Tragedi memilukan mengguncang lingkungan akademis Universitas Sumatera Utara (USU). Seorang dosen berinisial OKH (58) tewas bersimbah darah setelah ditikam berkali-kali oleh anak kandungnya sendiri, MHA (18).

Peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman mereka di Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, mengonfirmasi insiden yang merenggut nyawa pengajar di universitas negeri tersebut.

Menurut Agus, kejadian bermula pada Minggu pagi ketika korban terlibat pertengkaran hebat dengan istrinya. Situasi memanas ketika OKH diduga melakukan kekerasan fisik terhadap sang istri.

Melihat ibunya dipukul, MHA yang berada di lokasi kejadian tak kuasa menahan emosi. Remaja berusia 18 tahun itu secara impulsif mengambil sebilah pisau dan menyerang ayahnya.

Iptu Agus Purnomo menjelaskan bahwa pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah tubuh korban secara membabi buta. Akibatnya, korban menderita lebih dari tujuh luka tusuk fatal di bagian dada dan punggung.

Meskipun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Medika untuk mendapatkan pertolongan, nyawa OKH tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit akibat pendarahan hebat.

Tak lama berselang, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan MHA beserta barang bukti pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.

Dalam pemeriksaan, terungkap motif pilu di balik tindakan nekat pelaku. Iptu Agus menyebutkan bahwa MHA menyimpan dendam dan rasa sakit hati yang mendalam karena ayahnya diduga kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibunya. Akumulasi kemarahan inilah yang meledak saat ia kembali menyaksikan ibunya disakiti.

Kini, nasib MHA berada di ujung tanduk. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Meski demikian, pihak keluarga, khususnya sang ibu, tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Polisi masih mempertimbangkan permohonan tersebut sembari memeriksa kondisi psikis pelaku serta indikasi penyakit hepatitis yang dideritanya.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Jimly Asshiddiqie: Perhatian Publik Luar Biasa, Reformasi Polri Harus Konkret
JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan…
Libur Sekolah, BGN Pastikan Makanan Bergizi Gratis Tetap Disalurkan ke Rumah Siswa
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program Makan Bergizi…
Singapura Terapkan Hukuman Cambuk Wajib untuk Pelaku Penipuan
SINGAPURA – Pemerintah Singapura resmi mengambil langkah drastis dalam memerangi…
Surplus Dagang Tembus USD38,7 Miliar, Menkeu: Ekonomi RI Terjaga Kuat
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa…
Perkuat Pembangunan Daerah, Ketapang Suntik Modal Bank Kalbar Rp7,5 Miliar
PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang kembali menunjukkan komitmen strategisnya…