Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Bangkalan Ditahan Polisi | Pranusa.ID

Tembak Mati Warga, Anggota DPRD Bangkalan Ditahan Polisi


Polisi menahan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap warga setempat. (SINDOnews/iNews)

PRANUSA.ID — Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H (28) yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap warga Kecamatan Sepulu bernama Luddin (35) akhirnya ditahan polisi.

Sebelumnya, rekonstruksi penembakan yang menggemparkan itu telah digelar Polres Bangkalan secara tertutup.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menerangkan tujuan rekonstruksi itu digelar adalah untuk memperjelas peran tersangka H sebagai eksekutor dalam kasus penembakan itu.

“Hasil uji balistik terhadap barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, yang telah diamankan, dan juga sesuai dengan proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban, memiliki keterkaitan,” kata dia.

Akibatnya, H yang juga merupakan kader Partai Gerindra dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Untuk senjata ilegal tidak kami sangkakan. Sebab itu sarana untuk melakukan pembunuhan,” ujar Sigit.

Diketahui, peristiwa tersebut bermula dari kasus pencurian yang terjadi tiga hari lalu. Korban diduga telah mencuri motor H yang membuat tersangka kesal dan mendatangi korban. Namun, korban melawan.

“Motifnya karena kesal, korban itu kan memang residivis curanmor. Nah, pada saat itu diduga mencuri motor milik pelaku,” jelas Sigit.

Penulis: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top