
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Leonardi, menepis keras tuduhan korupsi proyek satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dengan dalih bahwa program tersebut murni merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Bantahan berani tersebut disampaikannya saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kerugian negara senilai lebih dari Rp306 miliar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/3/2026).
“Karena satelit L-band yang lama sudah out of orbit, Kementerian Pertahanan mendapat tugas untuk mengadakan satelit baru yang nantinya digunakan untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya,” terang Leonardi.
Menurut penjelasannya, kebijakan strategis untuk segera meremajakan satelit pertahanan tersebut pertama kali dicetuskan langsung oleh Kepala Negara dalam sebuah forum Rapat Kabinet Terbatas pada Desember 2015 silam.
Instruksi pengadaan barang bernilai fantastis tersebut kemudian diestafetkan kepadanya melalui Ryamizard Ryacudu yang kala itu masih memegang tongkat komando sebagai Menteri Pertahanan.
“Dalam struktur pengadaan terdapat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPHP, bagian pengadaan, dan tim evaluasi, di mana saya tidak bekerja sendirian,” tegasnya guna membantah tuduhan beraksi tunggal demi meraup keuntungan pribadi.
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masa itu, ia juga mengaku sama sekali tidak tahu-menahu mengenai urusan penerimaan barang berupa Certificate of Performance (CoP) yang diterbitkan oleh Navayo International AG.
Terdakwa beralasan bahwa tahapan krusial tersebut justru sengaja dilewati tanpa melibatkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang seharusnya diwajibkan oleh amanat Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014.
“Namun hingga saat ini belum ada pembayaran satu rupiah pun kepada pihak Navayo, lalu jika tidak ada aliran dana, lantas siapa yang dirugikan?” tanya Leonardi merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP per 12 Agustus 2022.
Dalam nota dakwaannya, tim penuntut umum koneksitas mendasarkan angka kerugian negara ratusan miliar tersebut dari kewajiban pembayaran putusan Final Award arbitrase Singapura yang memenangkan pihak Navayo.
Beban tagihan yang dijatuhkan kepada pihak Indonesia itu mencakup denda pokok sebesar 20,9 juta dolar AS beserta bunganya senilai 483 ribu dolar AS yang terakumulasi hingga 15 Desember 2021.
“Ini menjadi bukti bahwa tidak ada kerugian nyata yang diderita negara dalam peristiwa ini,” sanggah terdakwa usai membeberkan fakta bahwa Pengadilan Tribunal Paris pada Desember 2025 telah membatalkan sita jaminan aset diplomatik RI oleh Navayo.
Perwira tinggi yang telah menghabiskan masa hidupnya selama 36 tahun untuk mengabdi di lingkungan militer itu juga membantah tudingan telah menikmati aliran dana haram tersebut sepeser pun.
Selama mendekam di balik jeruji besi dalam masa penahanan sembilan bulan terakhir, Leonardi bersikeras bahwa dirinya tidak pernah sekali pun menodai integritas yang selama ini dijaganya.
“Oleh karena itu, saya berharap Presiden Prabowo Subianto, para pimpinan TNI, dan masyarakat luas dapat melihat kasus ini secara jernih,” pintanya kepada publik.
Purnawirawan tersebut akhirnya menantang pihak pengadilan untuk mengusut tuntas kebenaran kasus ini dengan turut menyeret Joko Widodo serta Ryamizard Ryacudu ke kursi saksi.
“Semuanya harus terlibat, jangan hanya saya, karena perkara ini harus diselesaikan secara menyeluruh,” pungkasnya memberikan ultimatum.
Atas rentetan perbuatannya, penuntut umum menjerat Leonardi beserta dua koleganya dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.