Teras Dukung Pusat Data Nasional dan Super Aplikasi Pemerintahan Untuk Efisiensi Anggaran | Pranusa.ID

Teras Dukung Pusat Data Nasional dan Super Aplikasi Pemerintahan Untuk Efisiensi Anggaran


Teras Narang, Senator DPD RI dapil Kalteng

Pemerintah tengah menyiapkan rencana pembangunan Pusat Data Nasional dan super aplikasi pemerintahan nasional yang diharapkan dapat membuat pemanfaatan rutin kepentingan data serta komunikasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Hal ini juga diharapkan mengakhiri praktik penggunaan rutin kepentingan data serta komunikasi hingga puluhan triliun selama ini namun dipandang tidak efisien.

Senator DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rapat kerja Panitia Perancang Undang-Undangan DPD RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung langkah pemerintah ini dan berharap inefisiensi tersebut dapat benar-benar segera diakhiri.

“Kita mendukung Menkominfo untuk pembangunan pusat data nasional dan super aplikasi ini, terutama untuk mengakhiri inefisiensi yang merugikan kepentingan publik” ujar Teras usai rapat, Rabu (24/3/2021).

Teras pun mengaku prihatin bahwa adanya puluhan ribu pusat data pemerintahan selama ini tidak optimal dipakai untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik. Padahal efisiensi dan efektivitas dari tiap anggaran yang digunakan baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dinilai akan menentukan kemajuan sebuah bangsa.

Hal ini menurutnya tak lepas dari mentalitas pelayanan publik yang belum jadi acuan dari banyak pemangku kepentingan pemerintahan. Menurutnya, kebijakan dan program dari pemerintahan mesti cermat direncanakan hingga pemberlakuannya. Agar tidak semata menjadi proyek tetapi lebih dari itu mencapai tujuannya bagi kepentingan publik.

Pihaknya pun berharap bahwa agenda pemerintahan dalam pembangunan infrastruktur digital 2021-2024 dapat berjalan baik serta mempercepat berlakunya kebijakan satu pintu dan satu atap yang selama ini digaungkan pemerintah. Untuk itu, tak lupa ia mendorong agar semangat untuk melayani dengan hati, mesti dibangun secara revolusioner. Sebab menurutnya tak cukup hanya kebijakan reformasi birokrasi saja, atau teknologi maju tersedia, bila mentalitas masih tidak terbangun baik.

“Ini memprihatinkan sekali. Sehingga harus jadi perhatian. Bagaimana pelayanan publik di satu sisi dapat berjalan seiring dengan revolusi mental pelayan publik. Jangan sampai teknologinya terlalu maju, tapi user atau pengguna di lembaga pelayanan publik terlambat mengantisipasi dan tidak punya the spirit to serve” ujar Gubernur Kalteng periode 2005-2015 tersebut.

Johnny G Plate, Menkominfo pun mengaku sepakat dengan pandangan Teras Narang dan mengaku bahwa revolusi mental khususnya dalam pelayanan publik itu pula yang jadi esensi dari restorasi Indonesia. Pihaknya sebelumnya mengaku bahwa tata kelola data di Indonesia memang perlu diatur kembali agar lebih efektif dan efisien.

“Karena di Indoenesia terdapat lebih dari 2700 pusat data pemerintah yang tersebar di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Diantaranya hanya 3% saja yang memenuhi global standart” ujar Johnny.

Johnny menyebut bahwa sebagian besar bahkan hanya berfungsi seperti eternet, sehingga akan mengalami kendala luar biasa dalam rangka interoperabilitas data. Proses finishing dan cleaning data pun dikatakan akan begitu sulit dilakukan terlebih saat transmisi data tidak realtime.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa dengan praktik demikian, penggunaan rutin untuk data serta komunikasi oleh pemerintahan yang diperkirakan sekitar Rp 20 triliun per tahun berjalan tidak efisien. Praktik ini pun dinilai perlu diakhiri sehingga dana bisa dialihkan untuk agenda prioritas pembangunan lainnya.

“Inefisiensi ini harus segera diakhiri” ujar Johnny.

Johnny pun menambahkan, dengan dibangunnya Pusat Data Nasional  lewat ketersediaan clouds computing dan internet yang memadai, Kominfo akan membangun satu super aplikasi layanan pemerintahan elektronik untuk Indonesia. Langkah ini juga disebut akan membuat lebih dari 24 ribu aplikasi pemerintahan saat ini dapat lebih terkoordinasi melalui satu koridor saja.

Demikian halnya Indonesia saat ini untuk layanan pemerintahan menggunakan lebih dari 24 ribu aplikasi yang tersebar di pemerintah pusat dan daerah, mengakibatkan semua bekerja sendiri tanpa ada koordinasi memadai. Sehingga begitu sulit pengambilan kebijakan yang memadai.

Dalam rapat ini, Kementerian Kominfo menyampaikan sambutan baik terhadap revisi UU Pelayanan Publik dan menyatakan kesiapan memberi dukungan terkait dengan Tekonologi informasi dan komunikasi. Kedua lembaga juga sepakat untuk mendukung suksesnya program kerja Kementerian Kominfo dalam mewujudkan infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital di Indonesia.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top