
MADIUN – Sebanyak empat oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Madiun Kota, Jawa Timur, diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang anggota berinisial HD oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun di wilayah Kabupaten Madiun.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,4 gram.
Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap HD, polisi kemudian mengamankan tiga oknum anggota lainnya, yakni AG, DY, dan DN. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, ketiganya terbukti mengonsumsi narkotika.
“Setelah dilakukan tes urine, hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Proses Hukum Dibagi Dua Wilayah
AKBP Kemas menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dibagi berdasarkan kewenangan wilayah hukum dan administrasi. Proses pidana narkotika ditangani oleh Polres Madiun (Kabupaten) mengingat lokasi penangkapan dan barang bukti ditemukan di wilayah tersebut.
Sementara itu, proses pelanggaran disiplin dan kode etik profesi akan ditangani oleh Polres Madiun Kota selaku institusi tempat para oknum tersebut bertugas.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriadi, membenarkan keterlibatan anggotanya dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terutama terkait narkoba, di tubuh Polri.
“Tindakan tegas akan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba. Anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Madiun, dan kami tindak lanjuti melalui proses kode etik Polri,” tegas AKBP Wiwin.
Sebagai informasi, kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian Madiun bukan kali ini saja terjadi. Sepanjang tahun 2025, Polres Madiun Kota mencatat satu anggotanya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena narkoba, sedangkan Polres Madiun memproses empat anggotanya untuk kasus serupa dalam periode yang sama.
Laporan: Severinus | Editor: Arya