
CIANJUR – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MIR atas dugaan pencurian dengan kekerasan.
Pelaku yang mengajar di sebuah SMA tersebut nekat melakukan aksi kejahatannya terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Sopiah (69), yang tak lain adalah kerabatnya sendiri.
Aksi nekat ini dipicu oleh lilitan utang bernilai ratusan juta rupiah akibat kecanduan judi online (judol) yang diderita pelaku.
Dalam aksinya, MIR tega menganiaya korban hingga mengalami luka serius demi menguasai harta benda berupa perhiasan senilai Rp 126 juta.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yuriko Hadi, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan kekerabatan untuk melancarkan aksinya tanpa dicurigai korban.
Setelah memastikan situasi rumah sepi, pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekik dan menyekapnya agar tidak bisa melakukan perlawanan.
“Pelaku masih kerabat korban, sehingga korban tidak merasa curiga, namun melihat situasi rumah sepi pelaku langsung mencekik dan menganiaya korban untuk mengambil perhiasan emas dan berlian senilai Rp 126 juta,” ujar Alexander saat memberikan keterangan pers, Senin (19/1/2026).
Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan mata tertutup setelah pelaku menjarah barang berharga yang disembunyikan dalam ember.
Pelaku diketahui sudah mempelajari situasi dan mengetahui secara pasti lokasi penyimpanan barang berharga milik korban, termasuk uang tunai dan perhiasan seberat 29 gram serta berlian.
Setelah berhasil menggasak harta benda tersebut, pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Cianjur dalam kurun waktu lima hari tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, MIR mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa uang hasil curian tersebut sebagian besar telah digunakan untuk membayar utang judi online.
“Pelaku guru berstatus PPPK itu, berhasil ditangkap setelah lima hari pencarian petugas Satreskrim Polres Cianjur tanpa perlawanan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena terjerat utang judi online,” tambah Alexander.
Pihak kepolisian kini tengah berupaya menelusuri sisa barang bukti yang belum dijual oleh pelaku untuk dikembalikan kepada korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian perhiasan hasil curian telah dijual untuk mencicil utang, sementara sebagian lainnya dibuang untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Atas perbuatannya, oknum guru tersebut dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya cukup berat.
Selain sanksi pidana, status kepegawaiannya sebagai PPPK juga terancam dicabut karena terlibat dalam tindak kriminal berat yang mencoreng institusi pendidikan.
Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus