Tim Rizieq Dibatasi Ikut Sidang: Baru Kali Ini Saya Jadi Pengacara Dihalangi Masuk

pranusa.id March 26, 2021

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab cekcok lantaran tidak diperbolehkan masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

PRANUSA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan aparat kepolisian membatasi tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang ingin memasuki ruang sidang.

Dari total 12 orang tim kuasa hukum, hanya beberapa saja yang dipanggil kepolisian dari gerbang pengadilan untuk masuk.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Rizieq pun mengaku keberatan akan pembatasan jumlah orang yang bisa masuk.

“Masak kita dipilih sama hakim. Ini bukan kontestasi Indonesian Idol yang dipilih oleh juri,” kata salah satu anggota tim hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha.

“Jadi terserah juri, ini terserah klien siapa yang mau dampingi. Kalau memang 12 ya sudah 12 enggak ada masalah kita kompromi,” lanjut Kamil, Jumat (26/3/2021).

Kamil pun merasa aneh ketika Sugito, salah satu pengacara senior yang selama ini sudah mendampingi Rizieq juga tidak diperbolehkan untuk masuk ke ruang sidang.

“Bang Munarman kebetulan hari ini enggak bisa hadir. Jadi yang hadir yang lain, termasuk Pak Sugito,” ujar Kamil.

“Ini pengacara senior, dari dulu dikenal sebagai koordinator pengacara HRS, masa enggak bisa masuk beliau, diperlakukan begitu. Ini senior kami lho,” tukasnya.

Lebih lanjut, ia menilai pembatasan tim hukum Rizieq untuk memasuki ruang sidang tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga kesannya, para petugas hanya menyampaikan alasan yang mengada-ada.

“Baru kali ini saya beracara dipilih jadi pengacara dihalangi masuk kayak gini. Memang enggak ada dasarnya, coba tanyakan mau dasar hukumnya apa, mau KUHAP, mau Perma (Peraturan Mahkamah Agung), hakim, polisi, petugas pengadilan, enggak ada yang milih pengacara yang masuk ruang sidang,” tutur dia.

Untuk diketahui, sidang tiga perkara yang menjerat Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi bakal digelar hari ini, Jumat (26/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Laporan: Kris
Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Usut Dugaan Mahasiswa Titipan Jalur Mandiri Unsoed, KPK Periksa Tiga Wakil Rektor
JAKARTA, PRANUSA.ID — Praktik pungutan liar dan penipuan dalam penerimaan…
Bedah Buku di Bekasi Ungkap Akar Sejarah Panjang Solidaritas Indonesia untuk Palestina
BEKASI, PRANUSA.ID — Kepedulian bangsa Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina…
Sentil Praktik Perjalanan Dinas Fiktif, Gubernur Ria Norsan Peringatkan ASN Kalbar Soal Ancaman Pidana
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Kebiasaan memotong durasi perjalanan dinas tanpa penyesuaian…
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Kekhawatiran Penerapan E-Voting pada Pemilu di Indonesia
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah menegaskan bahwa rencana penggunaan sistem pemungutan…
Candaan Purbaya Usai Dicopot dari Menkeu: Mau Mancing di Belakang Rumah Sambil Ngelamun, “Kenapa Dipecat?”
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bergurau…