Tim Rizieq Dibatasi Ikut Sidang: Baru Kali Ini Saya Jadi Pengacara Dihalangi Masuk

pranusa.id March 26, 2021

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab cekcok lantaran tidak diperbolehkan masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

PRANUSA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan aparat kepolisian membatasi tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang ingin memasuki ruang sidang.

Dari total 12 orang tim kuasa hukum, hanya beberapa saja yang dipanggil kepolisian dari gerbang pengadilan untuk masuk.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Rizieq pun mengaku keberatan akan pembatasan jumlah orang yang bisa masuk.

“Masak kita dipilih sama hakim. Ini bukan kontestasi Indonesian Idol yang dipilih oleh juri,” kata salah satu anggota tim hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha.

“Jadi terserah juri, ini terserah klien siapa yang mau dampingi. Kalau memang 12 ya sudah 12 enggak ada masalah kita kompromi,” lanjut Kamil, Jumat (26/3/2021).

Kamil pun merasa aneh ketika Sugito, salah satu pengacara senior yang selama ini sudah mendampingi Rizieq juga tidak diperbolehkan untuk masuk ke ruang sidang.

“Bang Munarman kebetulan hari ini enggak bisa hadir. Jadi yang hadir yang lain, termasuk Pak Sugito,” ujar Kamil.

“Ini pengacara senior, dari dulu dikenal sebagai koordinator pengacara HRS, masa enggak bisa masuk beliau, diperlakukan begitu. Ini senior kami lho,” tukasnya.

Lebih lanjut, ia menilai pembatasan tim hukum Rizieq untuk memasuki ruang sidang tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga kesannya, para petugas hanya menyampaikan alasan yang mengada-ada.

“Baru kali ini saya beracara dipilih jadi pengacara dihalangi masuk kayak gini. Memang enggak ada dasarnya, coba tanyakan mau dasar hukumnya apa, mau KUHAP, mau Perma (Peraturan Mahkamah Agung), hakim, polisi, petugas pengadilan, enggak ada yang milih pengacara yang masuk ruang sidang,” tutur dia.

Untuk diketahui, sidang tiga perkara yang menjerat Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi bakal digelar hari ini, Jumat (26/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Laporan: Kris
Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Webinar Borneo Bajenta: Melalui Tradisi Sangan Mendorong Pembangunan Sumber Daya Manusia Kalteng
LAMANDAU, PRANUSA.ID— Tradisi berkisah lisan dari masyarakat lokal, khususnya masyarakat…
Anomali Narasi “Stok BBM 20 Hari” Bahlil di Balik Panjangnya Antrean SPBU Pontianak
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan…
Waketum Golkar: Kritik terhadap Pemerintah Harus Kedepankan Etika dan Kejujuran
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus…
Jelang Malam Takbiran, Mabes Polri Imbau Masyarakat Tak Gunakan Petasan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Mabes Polri mengeluarkan…
Berlaku 28 Maret 2026, Menag Dukung Penuh Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40