
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung memutuskan untuk memangkas frekuensi perjalanan dinas sekaligus mengurangi anggaran operasional kendaraan jabatan.
Langkah pengetatan keuangan daerah tersebut dieksekusi sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Untuk apa yang menjadi permintaan Mendagri mengenai efisiensi yang dilakukan di masing-masing daerah atau Provinsi Jakarta salah satunya, kami tentunya akan melakukan,” kata Pramono dikutip pada Sabtu (4/4/2026).
Dalam praktiknya, prosedur pengawasan terhadap setiap agenda perjalanan dinas di lingkup Pemprov DKI beserta seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini diterapkan dengan proses penyaringan yang jauh lebih ketat.
“Untuk perjalanan dinas, kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu dan kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan,” kata dia.
Selain menyunat alokasi perjalanan ke luar daerah, pemerintah provinsi juga menghemat kas keuangan melalui penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) seraya melarang para ASN untuk menggunakan kendaraan pribadi.
“Kalau dia mau naik transportasi umum apa pun bagi ASN di Jakarta mereka gratis, sehingga dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan itu,” ucapnya.
Di tengah upaya penghematan berlapis tersebut, pihak pemprov juga terus berupaya menggulirkan sejumlah program kreatif untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan mengerek pendapatan dari sektor pajak maupun retribusi.
“Kami melakukan kreativitas berbagai hal yang kemudian Alhamdulillah pada triwulan pertama kemarin, pendapatan pajak kami bahkan lebih tinggi sedikit dibandingkan dengan target yang ada,” jelas Pramono.
Kebijakan efisiensi skala besar ini sepenuhnya merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mendesak seluruh kepala daerah untuk menekan mobilitas perjalanan dinas sekaligus membatasi penggunaan kendaraan jabatan maksimal hingga 50 persen.
Laporan: Severinus | Editor: Arya