Tolak Gugatan Mahasiswa, MK Tegaskan BPK Berwenang Penuh Tetapkan Kerugian Negara

pranusa.id April 5, 2026

FOTO: Gedung Badan Pemeriksa Keuangan

JAKARTA, PRANUSA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang sah untuk melakukan audit sekaligus menetapkan besaran nominal kerugian negara.

Ketegasan sikap majelis hakim tersebut membuahkan keputusan berupa penolakan terhadap gugatan uji materi terkait perkara penentuan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh kalangan mahasiswa.

Keputusan final dan mengikat tersebut tertuang secara resmi di dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan ke hadapan publik pada 9 Februari 2026 lalu.

Sidang pembacaan putusan krusial itu dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, beserta jajaran majelis hakim konstitusi lainnya.

Perkara hukum ini sendiri bermula dari adanya permohonan uji materi yang dilayangkan oleh dua orang mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan.

Kedua pemohon tersebut mencoba menggugat keabsahan Pasal 603 dan Pasal 604 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka menganggap bahwa beleid tersebut belum memuat kejelasan yang pasti mengenai siapa pihak yang paling berwenang dalam menghitung kerugian negara beserta standar penilaiannya.

Para mahasiswa itu berpendapat bahwa proses penentuan kerugian keuangan di suatu negara tidak seharusnya hanya bergantung secara eksklusif pada satu lembaga saja.

Pihak penggugat juga mendalilkan bahwa kerugian tersebut harus dibuktikan lewat alat bukti yang sah serta dinilai secara independen oleh hakim di dalam proses peradilan pidana.

Menanggapi rentetan dalil tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menilai bahwa penghitungan kerugian negara sudah sepatutnya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.

Hakim meyakini bahwa kewenangan absolut BPK tersebut telah sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

Mandat untuk menilai dan menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum itu juga telah diperkuat oleh kehadiran Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Oleh karena itu, MK menilai dalil para pemohon yang mempermasalahkan adanya ketidakjelasan norma dalam pasal terkait sangat tidak beralasan menurut pandangan hukum.

Majelis hakim konstitusi meyakini bahwa ketentuan pidana yang sedang diuji tersebut sudah sangat jelas dan sama sekali tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Berbekal seluruh pertimbangan hukum itulah, MK pada akhirnya memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan uji materi yang diajukan oleh kedua mahasiswa tersebut.

Laporan: Christian | Editor: RIvaldi

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Beri Ultimatum 48 Jam, Trump Ancam Iran Akan Hadapi ‘Neraka’ Jika Tak Buka Selat Hormuz
WASHINGTON, PRANUSA.ID – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali…
Kayu Hanyutan Pascabencana Dimanfaatkan untuk Huntara dan Pemulihan Ekonomi di Aceh dan Sumatera
JAKARTA, PRANUSA.ID – Material kayu yang terbawa oleh arus banjir…
Kutuk Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Kematian 3 Prajurit UNIFIL di Lebanon
BEIRUT, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia tengah berupaya mempercepat proses…
“English 1 Unite for Sumatra” Himpun Rp 100 Juta untuk Pemulihan Anak Terdampak Banjir
JAKARTA, PRANUSA.ID – Jaringan sekolah bahasa Inggris, English 1, menyelenggarakan…
Viral Jalan SP3 Bedayan 32 Tahun Tak Diaspal, Wagub Kalbar: Malaikat Pun Tak Mampu Bangun Infrastruktur
SINTANG, PRANUSA.ID – Akses jalan tanah merah yang rusak parah…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019