Tuntut UU Desa Direvisi, Ratusan Kades di Banyuwangi Berangkat ke Senayan

pranusa.id January 17, 2023

Ilustrasi: bisnis.com

PRANUSA.ID — Ratusan kepala desa di Banyuwangi berangkat ke Jakarta untuk aksi penolakan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014. Mereka meminta aturan itu direvisi.

Tiga organisasi kades di Banyuwangi kompak melakukan penolakan. Yakni, Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Forum Silahturahim Kepala Desa Banyuwangi (FSKB).

“Kita berangkat bersama 150 orang kades se Banyuwangi. Sisanya ada yang sakit dan barengan agenda lain,” kata Ketua Askab Anton Sujarwo, Senin (16/1/2023).

Para kades dari 25 kecamatan se Banyuwangi itu, berangkat bersama dengan menggunakan lima unit kendaraan bus.

“Kita bergerak dari masing-masing zona, dan bertemu di satu titik,” ungkap Anton, saat berangkat bersama kepala desa di Kantor Kecamatan Rogojampi.

Keberangkatan para pemimpin desa itu tidak disaksikan dan diantarkan langsung oleh pejabat kabupaten seperti wilayah lain.

“Kami berangkat secara mandiri, tanpa ada pengawalan dari Forpimda,” terang Anton.

Anton menjelaskan, keberangkatan para kades di Banyuwangi itu bertujuan untuk menyuarakan revisi UU Desa No 6 tahun 2014, Pasal 39.

Pada Undang Undang Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 ayat (1) dan (2) menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Kami meminta agar UU Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 di ayat 1 segera direvisi, yaitu Kepala Desa menjabat 9 tahun, bukan lagi 6 tahun,” ucap Anton.

Sedangkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Aturan 6 Tahun Jabatan Kades Memberatkan

Menurut Anton, aturan 6 tahun masa jabatan kades tersebut terlalu memberatkan. Sebab banyak program desa yang masih belum tuntas.

“Perpanjangan itu salah satunya karena kami harus menyelesaikan berbagai program dari pemerintah juga,” ungkap Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi itu.

Di sisi lain, menurut Anton masa 6 tahun jabatan merupakan waktu yang singkat dalam upaya membangun harmoni masyarakat usai pemilihan kepala desa.

“Kita kan perlu waktu juga. Bagaimana semuanya bisa selaras, karena politik desa beda dengan kabupaten atau kota,” terang Anton.

Sebagaimana diketahui, ada 189 kepala desa dari 25 kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi. Dari total itu, 150 kades berangkat ke Jakarta. Sisanya 39 kades tidak ikut karena ada kesibukan. (*)

Liputan6.com

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…