
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto merespons cepat skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga pengusaha dengan membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Langkah ini diambil sebagai wujud penanganan proaktif dan keseriusan institusi dalam menuntaskan perkara dugaan illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal secara transparan dan akuntabel.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Trunoyudo menjelaskan bahwa tim khusus tersebut akan mencermati seluruh fakta dan informasi secara profesional, proporsional, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Polri menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan secara objektif agar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
“Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini,” kata Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa Kapolri menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan moral, masukan, dan kepercayaan dari masyarakat yang menjadi dorongan moral bagi institusi Polri dalam menjalankan proses penegakan hukum yang adil.
“Ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas, termasuk dalam proses penegakan hukum yang secara profesional, objektif, dan transparan,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dari internal kepolisian berinisial LSP, AS, EH, dan SU. Para tersangka diduga kuat melakukan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden, tokoh politik, media, LSM, hingga pengusaha sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026.
Aksi penyadapan tersebut dijalankan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi resmi, serta di luar koridor penegakan hukum.
Guna menghapus jejak digital, para tersangka kemudian memusnahkan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam perkara ini, tersangka SU yang bertindak sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri diduga berperan memberikan izin operasional penyadapan sekaligus pemusnahan dokumen tersebut.
Laporan: Severinus | Editor: Arya