Tambang Batu Bara Ilegal PT AKT, Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp17,7 Triliun

pranusa.id November 5, 2026

ILUSTRASI: Tersangka ditahan karena kasus korupsi

JAKARTA, PRANUSA.ID — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Samin Tan, didakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp17,7 triliun.

Kerugian fantastis tersebut timbul akibat aktivitas penambangan, pengangkutan, serta penjualan batu bara secara ilegal di dalam kawasan hutan wilayah tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepanjang tahun 2016 hingga 2025.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Jaksa mengungkapkan bahwa Samin Tan tetap menjalankan operasional komersial perusahaan meski Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT telah resmi diterminasi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 sejak 19 Oktober 2017.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.745.627.652.570,30 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025,” kata jaksa.

Dalam konstruksi perkaranya, Samin Tan yang bertindak sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari sembilan perusahaan induk pertambangan diduga memperkaya diri sendiri dari seluruh rangkaian transaksi penjualan batu bara ilegal tersebut.

Selain menguntungkan terdakwa, aktivitas penambangan ilegal ini juga memperkaya 13 pihak di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUKSO) atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung senilai Rp3,9 miliar.

Selain itu, Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, Muhammad Juni Eka Wardhana, turut kecipratan keuntungan senilai Rp170 miliar.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Gaya Baru Periksa Gigi, OMDC Group Resmikan Klinik Berkonsep Supermarket di Gading Serpong
TANGERANG, PRANUSA.ID — OMDC Group kembali meluncurkan inovasi dalam industri…
BMKG Supadio Rilis Peringatan Dini Cuaca Kalbar 5-7 November: 12 Daerah Berpotensi Hujan Lebat
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui…
Usut Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Kapolri Bentuk Tim Khusus Dipimpin Kabareskrim
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto merespons…
Jokowi Salami Roy Suryo Usai Bersaksi di Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu
JAKARTA, PRANUSA.ID — Momen menarik terjadi di Pengadilan Negeri (PN)…
Keberatan Ijazahnya Diuji Ulang di Labfor, Jokowi: Itu Dokumen Pribadi Saya
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan…