Vonis Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

pranusa.id September 24, 2026

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah).(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp548,7 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Putusan tingkat banding tersebut dibacakan secara resmi oleh majelis hakim PT DK Jakarta dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/9/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim banding menilai pertimbangan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat dalam membuktikan unsur pidana dan penerapan hukum Pasal 604 KUHP telah berjalan secara tepat.

“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” tegas hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengoreksi besaran beban uang pengganti bagi Nadiem dari semula Rp809 miliar menjadi Rp548,7 miliar guna memulihkan total kerugian negara yang mencapai Rp1,56 triliun.

Penyesuaian besaran pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan majelis hakim berdasarkan pertimbangan asas proporsionalitas atas peran terdakwa dalam pengerjaan proyek.

“Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti,” jelas hakim.

Kendati memangkas nilai uang pengganti, hakim menegaskan bahwa Nadiem selaku menteri saat proyek bergulir merupakan aktor utama yang wajib memulihkan keuangan negara ke posisi semula.

Majelis hakim juga meminta agar pihak-pihak lain yang turut memperkaya diri secara ilegal dari penyimpangan pengadaan laptop sekolah tersebut ikut diseret untuk bertanggung jawab secara hukum.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rangkul Akademisi di Istana, Presiden Prabowo Putuskan Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Prabowo Subianto menggelar diskusi bersama jajaran…
Respons Ancaman Militer Donald Trump di PBB, Presiden Pezeshkian Kian Memanas Tegaskan Iran Tak Takut Perang
NEW YORK, PRANUSA.ID — Ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika…
Kabut Asap Masih Melanda, BNPB Lapor ke Prabowo Aktivitas Warga di Kalbar dan Kalteng Tetap Berjalan Normal
JAKARTA, PRANUSA.ID — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kondisi…
Refleksi 22 Tahun Pembunuhan Munir, Aksi Kamisan Jogja dan BEM FH UMY Gelar Nobar serta Diskusi
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Aksi Kamisan Jogja bekerja sama dengan BEM…
Refleksi Masa Peralihan Pendudukan Jepang, Warung Sastra Kupas Karya Sastrawan Idrus di Yogyakarta
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Warung Sastra bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan…