Vonis Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp548 Miliar

pranusa.id September 24, 2026

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah).(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp548,7 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Putusan tingkat banding tersebut dibacakan secara resmi oleh majelis hakim PT DK Jakarta dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/9/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim banding menilai pertimbangan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat dalam membuktikan unsur pidana dan penerapan hukum Pasal 604 KUHP telah berjalan secara tepat.

“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” tegas hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengoreksi besaran beban uang pengganti bagi Nadiem dari semula Rp809 miliar menjadi Rp548,7 miliar guna memulihkan total kerugian negara yang mencapai Rp1,56 triliun.

Penyesuaian besaran pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan majelis hakim berdasarkan pertimbangan asas proporsionalitas atas peran terdakwa dalam pengerjaan proyek.

“Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti,” jelas hakim.

Kendati memangkas nilai uang pengganti, hakim menegaskan bahwa Nadiem selaku menteri saat proyek bergulir merupakan aktor utama yang wajib memulihkan keuangan negara ke posisi semula.

Majelis hakim juga meminta agar pihak-pihak lain yang turut memperkaya diri secara ilegal dari penyimpangan pengadaan laptop sekolah tersebut ikut diseret untuk bertanggung jawab secara hukum.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…