
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp548,7 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Putusan tingkat banding tersebut dibacakan secara resmi oleh majelis hakim PT DK Jakarta dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/9/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim banding menilai pertimbangan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat dalam membuktikan unsur pidana dan penerapan hukum Pasal 604 KUHP telah berjalan secara tepat.
“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” tegas hakim.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengoreksi besaran beban uang pengganti bagi Nadiem dari semula Rp809 miliar menjadi Rp548,7 miliar guna memulihkan total kerugian negara yang mencapai Rp1,56 triliun.
Penyesuaian besaran pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan majelis hakim berdasarkan pertimbangan asas proporsionalitas atas peran terdakwa dalam pengerjaan proyek.
“Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti,” jelas hakim.
Kendati memangkas nilai uang pengganti, hakim menegaskan bahwa Nadiem selaku menteri saat proyek bergulir merupakan aktor utama yang wajib memulihkan keuangan negara ke posisi semula.
Majelis hakim juga meminta agar pihak-pihak lain yang turut memperkaya diri secara ilegal dari penyimpangan pengadaan laptop sekolah tersebut ikut diseret untuk bertanggung jawab secara hukum.
Laporan: Severinus | Editor: Arya