
SEMARANG, PRANUSA.ID – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menginstruksikan seluruh advokat di Indonesia untuk menguasai secara mendalam naskah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang baru.
“Saya berharap teman-teman semuanya harus sungguh-sungguh kembali mempelajari itu,” kata Otto dalam seminar hibrida di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Minggu (12/4/2026).
Selain penguasaan materi perundang-undangan, ia turut membagikan prinsip dasar yang wajib dipegang teguh oleh setiap praktisi hukum agar sukses dalam menjalankan profesinya.
“Resep utama advokat itu harus pintar dan harus jujur,” ucapnya.
Selaku Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia, ia menegaskan organisasinya akan terus berfokus pada peningkatan mutu profesionalisme demi melindungi kepentingan masyarakat.
“Sebab kalau kalian tidak pintar, tidak jujur, tidak ditingkatkan kualitasnya, yang korban itu adalah klien Anda, yaitu masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa integritas moral merupakan instrumen yang tidak bisa ditawar dalam menghadapi dinamika penegakan hukum di lapangan.
“Kejujuran adalah lesson number one, sebagai seorang advokat, menjunjung tinggi etika, jujur kepada hukum, jujur kepada klien,” paparnya.
Terkait status kelembagaan profesi, ia menyinggung sistem wadah tunggal amanat undang-undang yang memberikan delapan kewenangan negara kepada Peradi, termasuk urusan pendidikan dan pengangkatan advokat baru.
“Hanya Peradi-lah yang punya kewenangan itu, tidak ada organisasi yang lain,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono, menjelaskan bahwa beleid acara pidana yang baru kini membuka ruang bagi penyelesaian perkara tanpa harus melalui meja hijau.
“Ide dasarnya muncul dari Pasal 132 Ayat (1) huruf g, pada prinsipnya, penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, itu dapat digunakan sebagai salah satu alasan hapusnya kewenangan penuntutan,” terang Pujiyono.
Sejalan dengan hal tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung, Sri Endah Wahyuningsih, menilai regulasi baru ini memberikan ruang gerak yang jauh lebih strategis bagi para pembela hukum.
“Kedudukan advokat itu ditinggikan dan diperluas kewenangannya, antara lain sebagai penegak hukum, advokat itu disebutkan secara eksplisit di dalam KUHAP Pasal 2,” ungkap Sri Endah.
Menutup diskusi mengenai kedudukan hukum tersebut, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat DPN Peradi, Firmanto Laksana, menyoroti aspek jaminan keamanan bagi para praktisi saat menangani perkara klien.
“Pasal 149 KUHAP mengatur advokat sebagai penegak hukum sehingga advokat dilindungi imunitas dalam menjalankan tugas profesinya sepanjang sesuai undang-undang dan dengan iktikad baik,” jelas Firmanto.
Laporan: Severinus | Editor: Arya