Tolak Pembangunan Unit Rumah Rakyat di Tanah Abang, Hercules: Negara Harus Buktikan Kepemilikan Lahan

pranusa.id April 11, 2026

FOTO: Hercules (Okezone)

JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, membantah keras klaim pemerintah yang menyebut bahwa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan aset milik negara.

“Saya tahu sekali tanah ini, puluhan tahun saya di sini, tanah ini bukan punya kereta api,” ujar Hercules saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan bahwa objek sengketa itu sejatinya merupakan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi yang kepenguasaan fisiknya sempat disewakan kepada pihak swasta dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga berakhir pada tahun 2017.

“Jadi ini bukan tanah negara, supaya masyarakat tahu, tidak benar kalau dibilang ormas atau preman menguasai lahan negara,” tegasnya.

Ia pun secara terbuka menantang Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta Direktur Utama PT KAI, Boby Rasyidin, untuk beradu bukti hukum terkait legalitas penguasaan lahan tersebut.

“Kalau memang ini punya negara dan sudah inkracht, bawa buktinya ke sini, kita buka transparan, kita kroscek semuanya,” paparnya.

Menyusul adanya rencana pemerintah untuk membangun seribu unit rumah rakyat di atas lahan seluas 34.690 meter persegi tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, telah resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Negara memang tidak boleh kalah, tetapi negara juga tidak boleh menang dengan mengorbankan hak warga negara yang sah,” ucap Wilson.

Ia mengungkapkan bahwa pihak ahli waris hingga saat ini masih memegang dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari yang menandakan belum pernah ada proses pelepasan hak maupun ganti rugi yang sah atas tanah tersebut.

“Tidak bisa hak tahun 2008 mengalahkan hak yang sudah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah,” ungkapnya.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Batal Dipecat, Menteri Pigai Dorong Pengacara Andrie Yunus Ajukan Kasasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Perkuat Operasi Terpadu Karhutla Kalbar, Kemenhut Gelontorkan DAK Rp5,5 Miliar
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pemerintah menyiapkan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
Jaga Stabilitas Harga, Bulog Pasok 110 Ribu Ton Beras ke Pasar dan Ritel Modern
JAKARTA, PRANUSA.ID — Perum Bulog menyiapakan pasokan sebanyak 110.000 ton…
AJMAN Kalbar Sebut Penanganan Kabut Asap Harus Berfokus pada Keselamatan dan Aktivitas Warga
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Pengurus Daerah (PD) Asosiasi Jurnalis Masyarakat…
Kabut Asap Meluas dan Lumpuhkan Aktivitas, AMAN Kalbar Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Dampak bencana kabut asap akibat kebakaran hutan…