
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dan telah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026).
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan pembaruan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
“Yang pertama Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” lanjutnya.
Meski status tersangka telah ditetapkan, KPK menyebut nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian keuangan negara untuk Pasal 2 dan Pasal 3 masih terus dihitung oleh BPK guna mengetahui besaran nilai yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi.
Seiring proses penyidikan, KPK terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta penyitaan barang bukti yang dianggap relevan. Sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji juga turut diperiksa.
KPK Terima Pengembalian Dana Rp100 Miliar
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, KPK mengungkapkan telah menerima pengembalian dana dari pihak PIHK.
“Hingga saat ini jumlahnya sudah sekitar Rp100 miliar dan masih berpotensi bertambah,” ungkap Budi.
KPK pun mengimbau PIHK, biro perjalanan, serta asosiasi terkait agar bersikap kooperatif dengan mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
“Kami mengimbau pihak-pihak yang masih ragu untuk segera melakukan pengembalian uang yang diduga terkait perkara ini,” tegasnya.
Dugaan Peran Gus Alex dan Aliran Dana
Terkait peran Gus Alex, KPK menilai yang bersangkutan terlibat dalam proses diskresi dan distribusi kuota haji. Dugaan tersebut juga mencakup adanya aliran dana dari PIHK atau biro travel kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.
“Dari perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik kemudian menetapkan tersangka kepada Saudara YCQ dan Saudara IAA,” jelas Budi.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota diduga berubah menjadi 50:50. Perubahan inilah yang kemudian memicu dugaan praktik suap serta aliran dana untuk mempercepat keberangkatan ibadah haji.
Laporan: Judirho | Editor: Kristoforus