PPKM Level 4, SEKOM DPK GMNI UPB: Pusat Harus Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

pranusa.id July 22, 2021

Foto: DPK GMNI UPB Pontianak

PRANUSA.ID– Dalam rangka menekan angka penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia, beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia Joko widodo mengambil langkah cepat yaitu dengan membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Awalnya pemberlakuan PPKM darurat yang diumumkan oleh Presiden meliputi daerah-daerah di Jawa dan Bali terhitung dari tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Seiring dengan trend kasus COVID-19 yang juga cenderung meningkat serta mengkhawatirkan di daerah-daerah selain Jawa dan Bali, kemudian kebijakan PPKM Darurat diperluas hampir di seluruh daerah di Indonesia, dengan harapan agar kasus Covid-19 dapat ditekan guna memutus rantai penyebarannya.

Bersamaan dengan daerah lainnya, kota Pontianak dan kota Singkawang juga ditetapkan oleh Satgas Covid-19 masuk dalam zona merah, sehingga berdasarkan keputusan pemerintah pusat, maka dua kota di Provinsi Kalimantan Barat tersebut juga harus menerapkan kebijakan PPKM Darurat, yang resmi diberlakukan pada tanggal 12-20 Juli kemarin.

Belakangan, pemerintah pusat kemudian memutuskan untuk memperpanjang PPKM dengan sistem yang disebut dengan PPKM Level 4.

Menanggapi hal tersebut, SEKOM DPK GMNI UPB Pontianak, Erik Fabio, menilai sejak pemberlakuan kebijakan PPKM darurat di antaranya di kota Pontianak cukup banyak mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, baik yang mendukung maupun menolak berdasarkan alasan serta argumentasinya masing-masing.

Menurutnya, tentu saja hal tersebut adalah sebuah resiko yang memang harus diambil oleh pemerintah.

“Karena di sisi lain pemberlakuan kebijakan PPKM darurat bertujuan untuk menekan kasus Covid-19, namun di sisi lain juga kebijakan ini akan sangat berdampak terhadap pendapatan atau sumber ekonomi masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang sayur, ojek online, supir taxi/ekspedisi, pedagang kuliner dan jasa pengiriman barang,” katanya.

Presiden Joko Widodo pada Selasa malam (20/7/2021) kemarin, menyebutkan bahwa selama dua pekan lebih pemberlakuan kebijakan PPKM darurat, menunjukan adanya perkembangan yang signifikan.

Dari data keperluan bed rumah sakit mengalami penurunan, maka pemerintah kemudian tetap pada sikap awal untuk tetap membatasi kegiatan masyarakat melalui kebijakan PPKM dengan Level 4.

Pada sistem yang baru, penerapan kebijakan PPKM hingga level 4 akan dilihat dari kriteria atau level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian di setiap provinsi.

Terkait hal tersebut, Erik Fabio menegaskan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Level 4, diharapkan supaya pemerintah turut membantu meringankan beban masyarakat.

“Oleh karena itu pemerintah harus bisa memastikan bahwa bantuan yang nanti akan disalurkan harus betul-betul tepat sasaran bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19 ini,” tuturnya.

“Dengan begitu, program PPKM level 4 bisa diterapkan secara maksimal dan tidak berdampak kerugian bagi ekonomi masyarakat terutama kelas menengah kebawah,” pungkasnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Bagas R

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tiba 12 Januari, John Herdman Diminta PSSI Menetap dan Gandeng Asisten Lokal
JAKARTA – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memastikan pelatih…
Juara se-Kalbar, Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja ASN Pontianak Tembus 99,36 Persen
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menorehkan prestasi gemilang…
OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, KPK Ringkus 8 Orang dan Sita Ratusan Juta Rupiah
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap…
Prabowo Bakal Kirim Bantuan Sapi Khusus untuk Tradisi Meugang di Aceh
BANDA ACEH – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap…
Polda Metro Jaya Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Komika Pandji Pragiwaksono
JAKARTA – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penanganan kasus dugaan…