Cegah Kendala Pembangunan, Sujiwo Minta 50 Aset Tanah Pemkab Kubu Raya Segera Diamankan

pranusa.id January 13, 2026

FOTO: Bupati Kubu Raya, Sujiwo

KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan pengamanan terhadap sekitar 50 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya.

Langkah ini diambil guna mencegah sengketa lahan serta memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan daerah.

Instruksi tersebut disampaikan Sujiwo pada Senin (12/1/2026), merespons minimnya persentase kepemilikan aset tanah daerah sejak pemekaran dari Kabupaten Pontianak.

“Total ada sekitar 50 aset pemerintah daerah yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan. Ini akan segera kita amankan. Saya minta bagian terkait termasuk Asisten, untuk langsung menindaklanjuti pengamanan aset-aset tersebut,” kata Sujiwo.

Pengamanan aset yang dimaksud meliputi aspek administratif berupa sertifikasi tanah serta pengamanan fisik di lokasi.

Menurut Sujiwo, ketidakjelasan status aset tanah selama ini telah menghambat realisasi sejumlah program pembangunan, termasuk bantuan dari pemerintah pusat.

“Kemarin kita hampir gagal dalam beberapa program karena tidak punya aset tanah. Bahkan saat mendapat bantuan dari BNPB pun, kita terancam tidak bisa merealisasikan karena tidak ada lahan yang siap,” jelasnya.

Sujiwo menambahkan bahwa sejak pemekaran wilayah, inventarisasi aset tanah Pemkab Kubu Raya masih sangat terbatas. Hal ini menjadi kendala teknis bagi pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas publik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, mendukung langkah tersebut. Pihaknya telah menyerahkan 50 sertifikat tanah sebagai bentuk legalitas aset pemerintah daerah.

Aklis menyatakan bahwa sertifikasi merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

“Kita harus bersama-sama mewujudkan pengamanan aset, terutama aset tanah, dengan mensertifikatkannya,” ujar Aklis.

Pemkab Kubu Raya menargetkan seluruh aset tanah yang terdata dapat segera memiliki sertifikat resmi agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan layanan masyarakat.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Umumkan THR ASN 2026, Anggaran Naik 10 Persen
JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan rincian besaran dan…
KPK Gelar OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Dugaan Suap Proyek Pengadaan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap…
Tapping Box di Ende: Transparansi Pajak atau Jerat di Tengah Lesunya Ekonomi?
KOLOM— Di sudut-sudut rumah makan dan lobi perhotelan, kini bertengger…
Hadiri Cap Go Meh Singkawang, Menko AHY Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tak Hanya Terpusat di Kota Besar
SINGKAWANG – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus…
Festival Cap Go Meh 2026 Singkawang Jadi Simbol Keberagaman di Tengah Konflik Global
SINGKAWANG – Festival budaya bertaraf internasional, Cap Go Meh 2026,…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40