Gaji PPPK Dibebankan ke Pemda, Ria Norsan Akan Temui Presiden Bahas TKD

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan keberatan atas rencana pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Menanggapi kebijakan tersebut, Ria Norsan berencana menghadap Presiden Prabowo Subianto bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Pemotongan dana TKD ini dilakukan dengan tujuan mengalihkan sebagian alokasi anggaran pusat ke belanja kementerian dan lembaga untuk mendukung program prioritas nasional.
“Jadi kita sampai seluruh Indonesia terkena pengurangan dana pusat. Pengurangan Transfer Ke Daerah (TKD) ini,” ujar Norsan di Pontianak, Kamis (30/10/2025).
Norsan menegaskan, pertemuan dengan Presiden Prabowo akan dilakukan bersama pengurus APKASI. “Nah itu kami sudah sepakat kemarin dengan Ketua APKASI terpilih, Gubernur Kalimantan Timur. Untuk hadir menghadap Bapak Presiden,” tambahnya.
Beban Baru Gaji PPPK
Rencana pemangkasan dana ini dinilai Norsan semakin membebani keuangan daerah, mengingat Pemerintah Daerah dan Provinsi akan mengemban tanggung jawab baru mulai tahun depan.
“Mulai Januari 2026 itu gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kita terima itu untuk beban daerah dan beban provinsi. Nah kalau sekarang masih ditanggung pusat,” sebut Norsan.
Norsan menjelaskan, ada sekitar 9.000 lebih PPPK yang gajinya harus dibayarkan oleh pemerintah daerah mulai tahun depan. Dengan adanya pemotongan TKD, beban ganda ini menjadi poin utama keberatan mereka.
“Sudah dana kita dikurangi, diberi beban lagi untuk bayar gaji PPPK. Nah itu salah satu pemikiran kita kemarin bersama Ketua APKASI,” tandasnya.
Laporan: Marianus | Editor: Arya




