Jadi Percontohan, Ini Cara Sutarmidji Tanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan

pranusa.id February 10, 2021

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

PRANUSA.ID– Pada tahun 2019, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi percontohan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) se- Indonesia.

Kala itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menilai Satgas Karhutla Kalbar mampu dengan cepat mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.

Tidak hanya itu, di tahun 2019, Gubernur Kalbar Sutarmidji juga menyebutkan bahwa ia memberi sanksi kepada 157 perusahaan karena titik api berada di lahan milik mereka.

“Perusahaan yang disanksi terdiri atas 109 perusahaan perkebunan, 48 perusahaan kehutanan karena koordinat api berada di lahan mereka. Kemudian ada 67 yang disegel karena kebakaran lahan yang cukup luas, serta sanksi administrasi paksaan pemerintah di 20 perusahaan,” ujar Sutarmidji, Selasa (9/2/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh mantan wali kota Pontianak tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Membahas Evaluasi Pengendalian Karhutla Periode Puncak Kemarau 2021 sekaligus memaparkan laporan pengendalian karhutla secara virtual.

Menurut Sutarmidji, sebelumnya perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi tersebut tidak mempunyai sarana dan prasarana yang cukup memadai dalam pengendalian kebakaran. Namun sekarang kondisinya sudah lebih baik.

“Alhamdulillah sekarang 157 perusahaan ini sudah mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana bahkan ada yang sudah mempunyai menara pengawas atau menara pandang yang dapat mendeteksi titik awal api,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, mekanisme perusahaan dalam membuka lahan harus berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub). Luas lahan dan lokasi harus tercatat sehingga mereka dapat bergilir membuka lahan dengan membakar.

“Akan dilakukan secara bertahap sambil mempersiapkan mekanisme dari pembukaan lahan. Kami akan bertekad untuk bisa memperkecil jumlah lahan yang terbakar,” tegasnya.

Sutarmidji menambahkan bahwa lahan yang terbakar ini lebih diakibatkan ulah manusia, bukan faktor alam. Terbukti dari api yang berada pada koordinat perkebunan dan kehutanan. Sehingga, lanjut Sutarmidji, harus ada penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten.

“Penegakan hukum harus konsisten dengan memberikan penjeraan terhadap perusahaan sehingga membuat mereka tertib dalam membuat laporan secara berkala kepada pemerintah daerah,” tutup Sutarmidji.

 

(Laporan: Crn)

Editor: Bagas R

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Iran Beri Respon Positif, Dua Kapal Tanker Pertamina Bersiap Keluar dari Selat Hormuz
JAKARTA, PRANUSA.ID – Dua armada pengangkut minyak milik PT Pertamina…
Ahli Waris Nelayan di Kupang Dapat Santunan Rp217 Juta dari Program Bantuan Pekerja Rentan Gubernur NTT
KUPANG, PRANUSA.ID – Istri dari almarhum Soleman Haning yang bernama…
Desak KPK Petakan Aktor Kepentingan, Ance Prasetyo Sebut Ada Pihak Coba Kaburkan Kasus Tumpang Pitu
BANYUWANGI, PRANUSA.ID – Pemerhati masalah hukum Ance Prasetyo menyoroti adanya…
Terdampak Konflik Timur Tengah, Presiden Filipina Tetapkan Status Darurat Energi Nasional
MANILA, PRANUSA.ID – Pemberlakuan status darurat energi secara nasional oleh…
Kembali Perkuat Timnas di Era John Herdman, Elkan Baggott Rasakan Standar Baru Skuad Garuda
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemanggilan kembali Elkan Baggott ke dalam daftar…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40