Jelang Tahun Baru, Polda Kalbar Tertibkan Penjual Petasan

pranusa.id December 10, 2021

ILUSTRASI: Garis batas polisi. (Dok. Istimewa).

PRANSA.ID– Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menertibkan penjual petasan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

“Hari ini kami menggelar Operasi Pekat II dengan sasaran dan menertibkan penjual petasan yang tersebar di tiga lokasi yaitu, di Jalan Adisucipto, Gang Siaga Jaya, kemudian di Jalan Kapten Marsan, dan toko senapan angin Pontianak,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalbar, Kompol Wira Prayatna di Pontianak dikutip Antara, Rabu, 8 Desember.

Dia menjelaskan, dalam kegiatan penertiban penjual petasan, pihaknya telah mengamankan satu orang dan barang bukti sebanyak 14 dus petasan, kemudian diberikan arahan serta pembinaan agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum lagi.

Dia menambahkan, Operasi Pekat ini akan terus melaksanakan kegiatan penertiban penjual petasan, alasannya jika dibiarkan saja bisa berdampak membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

“Penjual petasan tersebut kami minta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual petasan dan sejenisnya di kemudian hari,” ujarnya.

Larangan menjual petasan ini sudah diatur dalam Perkap Nomor 2 tahun 2008, jadi dalam peredaran sudah ditentukan mana yang boleh dan mana yang dilarang. “Ini semata-mata untuk keamanan dan keselamatan masyarakat, agar kejadian yang tidak kita inginkan karena petasan dapat dihindari,” katanya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Anomali Narasi “Stok BBM 20 Hari” Bahlil di Balik Panjangnya Antrean SPBU Pontianak
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan…
Waketum Golkar: Kritik terhadap Pemerintah Harus Kedepankan Etika dan Kejujuran
JAKARTA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus…
Jelang Malam Takbiran, Mabes Polri Imbau Masyarakat Tak Gunakan Petasan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Mabes Polri mengeluarkan…
Berlaku 28 Maret 2026, Menag Dukung Penuh Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa…
Sebut Kasus Air Keras Andrie Yunus adalah Terorisme, Prabowo: Harus Kita Kejar dan Usut!
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan bahwa…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40